Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : nipponto
Register : 19-05-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1556/Pdt.G/2011/PA.BL
Tanggal 25 Juli 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
175
  • AsuransiPermata Nipponkoa Indonesia (Asuransi Permata Nipponkoa) ;Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam halaman 42 putusan Nomor : 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana dimaksud secara lengkap berbunyisebagai berikut :Menimbang, bahwa dari bukti Kreditur Lain dari Termohon I yaitu PT.
    Artinya, perpanjangan tersebut hanya dilakukansecara sepihak oleh Asuransi Permata Nipponkoa tanpa permintaan bahkan tanpasepengetahuan dari Pemohon Kasasi ;Oleh karena itu, telah terbukti Pemohon Kasasi tidak memiliki hutang apapunkepada Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga Asuransi Permata Nipponkoatidak dapat dijadikan Kreditur Lain dalam perkara kepailitan ini, dan olehkarenanya dalildalil dan upaya Termohon Kasasi yang menjadikan AsuransiPermata Nipponkoa sebagai Kreditur Lain harus ditolak,
    ;Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas Surat Perihal Pemberitahuan danPenegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal 23 April 2010, yangdiserahkan kepada Judex Factie dalam perkara ini, dimana dalam surat tersebut,Asuransi Permata Nipponkoa telah menyatakan secara sepihak bahwa PemohonKasasi memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada AsuransiPermata Nipponkoa ;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas, premi asuransi tidakdapat dikatakan sebagai hutang
    , bahkan pihak Asuransi Permata Nipponkoa samasekali tidak memiliki hak tagih kepada Pemohon Kasasi atas premi asuransitersebut, karena apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran premidalam jangka waktu yang ditetapkan maka Asuransi Permata Nipponkoa tidakdiberikan hak untuk menagih, melainkan diberikan hak untuk langsungmembatalkan polis dan pihak Asuransi Permata Nipponkoa menjadi terbebas daritanggung jawab untuk memberi ganti kerugian kepada Tertanggung bilamanaterjadi suatu resiko ;Bahwa
    Penanggung (Asuransi Permata Nipponkoa) sama sekali tidak mempunyaikewajiban dalam bentuk apapun kepada si Tertanggung apabila premi tersebuttidak dibayar ;Bahwa Surat Perihal Pemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi PermataNipponkoa tanggal 23 April 2010 tersebut di atas juga tidak disertai dengan buktibukti yang mendukung dalil tersebut, karena Asuransi Permata Nipponkoa hanyamendasarkan pada Debet Note yang dikeluarkan sepihak oleh pihak AsuransiPermata Nipponkoa, sehingga hal tersebut sama
Upload : 04-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/PDT.SUS/2010
SAN ANTONIO SENDJAJA; PT. BANK PERMATA, TBK.
135109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia (Asuransi PermataNipponkoa) ;Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam halaman 42 putusan Nomor :19/Paili/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana dimaksud secara lengkapberbunyi sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari bukti Kreditur Lain dari Termohon yaitu PT.Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia sebagaimana Bukti KL.21, berupaDebit Note dengan total Rp 31.280.000, dan Bukti KL.21 berupa DenitNote dengan total Rp 110.250, serta Bukti KL.23 dengan Debit Notedengan total
    mana telahPemohon Kasasi uraikan dalam kesimpulan, namun sama sekali tidakdipertimbangkan oleh Judex Factie ;Bahwa hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dengan AsuransiPermata Nipponkoa adalah merupakan hubungan pertanggungan asuransi,dimana Asuransi Permata Nipponkoa sebagai Penanggung dan PemohonKasasi selaku Tertanggung, dengan objek pertanggungan adalahperlindungan terhadap bahaya kebakaran ;Bahwa berdasarkan pertanggungan asuransi tersebut, pihak AsuransiPermata Nipponkoa akan memberikan ganti
    dan lampirannya adalahmerupakan bukti yang tidak sah menurut hukum acara perdata, karena (i)hanya merupakan pernyataan sepihak dari Asuransi Permata Nipponkoa,(ii) tidak ditanda tangani baik oleh Asuransi Permata Nipponkoa maupunoleh Pemohon Kasasi ;Bahwa menurut M.
    pernah mendapatkan persetujuan dari Pemohon Kasasi ;Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas Surat PerihalPemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal23 April 2010, yang diserahkan kepada Judex Factie dalam perkara ini,dimana dalam surat tersebut, Asuransi Permata Nipponkoa telahmenyatakan secara sepihak bahwa Pemohon Kasasi memiliki hutang yangtelah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Asuransi Permata Nipponkoa ;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas
    pada Debet Note yang dikeluarkan sepihakoleh pihak Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga hal tersebut sama sekalitidak bisa menunjukkan bukti adanya hutang Pemohon Kasasi kepadaAsuransi Permata Nipponkoa.
Register : 24-05-2011 — Putus : 27-06-2011 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1599/Pdt.G/2011/PA.BL
Tanggal 27 Juni 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
217
  • AsuransiPermata Nipponkoa Indonesia (Asuransi Permata Nipponkoa) ;Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam halaman 42 putusan Nomor : 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana dimaksud secara lengkap berbunyisebagai berikut :Menimbang, bahwa dari bukti Kreditur Lain dari Termohon I yaitu PT.
    Artinya, perpanjangan tersebut hanya dilakukansecara sepihak oleh Asuransi Permata Nipponkoa tanpa permintaan bahkan tanpasepengetahuan dari Pemohon Kasasi ;Oleh karena itu, telah terbukti Pemohon Kasasi tidak memiliki hutang apapunkepada Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga Asuransi Permata Nipponkoatidak dapat dijadikan Kreditur Lain dalam perkara kepailitan ini, dan olehkarenanya dalildalil dan upaya Termohon Kasasi yang menjadikan AsuransiPermata Nipponkoa sebagai Kreditur Lain harus ditolak,
    ;Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas Surat Perihal Pemberitahuan danPenegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal 23 April 2010, yangdiserahkan kepada Judex Factie dalam perkara ini, dimana dalam surat tersebut,Asuransi Permata Nipponkoa telah menyatakan secara sepihak bahwa PemohonKasasi memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada AsuransiPermata Nipponkoa ;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas, premi asuransi tidakdapat dikatakan sebagai hutang
    , bahkan pihak Asuransi Permata Nipponkoa samasekali tidak memiliki hak tagih kepada Pemohon Kasasi atas premi asuransitersebut, karena apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran premidalam jangka waktu yang ditetapkan maka Asuransi Permata Nipponkoa tidakdiberikan hak untuk menagih, melainkan diberikan hak untuk langsungmembatalkan polis dan pihak Asuransi Permata Nipponkoa menjadi terbebas daritanggung jawab untuk memberi ganti kerugian kepada Tertanggung bilamanaterjadi suatu resiko ;Bahwa
    Penanggung (Asuransi Permata Nipponkoa) sama sekali tidak mempunyaikewajiban dalam bentuk apapun kepada si Tertanggung apabila premi tersebuttidak dibayar ;Bahwa Surat Perihal Pemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi PermataNipponkoa tanggal 23 April 2010 tersebut di atas juga tidak disertai dengan buktibukti yang mendukung dalil tersebut, karena Asuransi Permata Nipponkoa hanyamendasarkan pada Debet Note yang dikeluarkan sepihak oleh pihak AsuransiPermata Nipponkoa, sehingga hal tersebut sama
Upload : 19-01-2015
Putusan PA BANYUMAS Nomor 1284/Pdt.G/2014/PA.Bms
PENGGUGAT - TERGUGAT
122
  • AsuransiPermata Nipponkoa Indonesia (Asuransi Permata Nipponkoa) ;Bahwa pertimbangan Judex Factie dalam halaman 42 putusan Nomor : 19/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. sebagaimana dimaksud secara lengkap berbunyisebagai berikut :Menimbang, bahwa dari bukti Kreditur Lain dari Termohon I yaitu PT.
    Artinya, perpanjangan tersebut hanya dilakukansecara sepihak oleh Asuransi Permata Nipponkoa tanpa permintaan bahkan tanpasepengetahuan dari Pemohon Kasasi ;Oleh karena itu, telah terbukti Pemohon Kasasi tidak memiliki hutang apapunkepada Asuransi Permata Nipponkoa, sehingga Asuransi Permata Nipponkoatidak dapat dijadikan Kreditur Lain dalam perkara kepailitan ini, dan olehkarenanya dalildalil dan upaya Termohon Kasasi yang menjadikan AsuransiPermata Nipponkoa sebagai Kreditur Lain harus ditolak,
    ;Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak dengan tegas Surat Perihal Pemberitahuan danPenegasan dari Asuransi Permata Nipponkoa tanggal 23 April 2010, yangdiserahkan kepada Judex Factie dalam perkara ini, dimana dalam surat tersebut,Asuransi Permata Nipponkoa telah menyatakan secara sepihak bahwa PemohonKasasi memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada AsuransiPermata Nipponkoa ;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Kasasi uraikan di atas, premi asuransi tidakdapat dikatakan sebagai hutang
    , bahkan pihak Asuransi Permata Nipponkoa samasekali tidak memiliki hak tagih kepada Pemohon Kasasi atas premi asuransitersebut, karena apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran premidalam jangka waktu yang ditetapkan maka Asuransi Permata Nipponkoa tidakdiberikan hak untuk menagih, melainkan diberikan hak untuk langsungmembatalkan polis dan pihak Asuransi Permata Nipponkoa menjadi terbebas daritanggung jawab untuk memberi ganti kerugian kepada Tertanggung bilamanaterjadi suatu resiko ;Bahwa
    Penanggung (Asuransi Permata Nipponkoa) sama sekali tidak mempunyaikewajiban dalam bentuk apapun kepada si Tertanggung apabila premi tersebuttidak dibayar ;Bahwa Surat Perihal Pemberitahuan dan Penegasan dari Asuransi PermataNipponkoa tanggal 23 April 2010 tersebut di atas juga tidak disertai dengan buktibukti yang mendukung dalil tersebut, karena Asuransi Permata Nipponkoa hanyamendasarkan pada Debet Note yang dikeluarkan sepihak oleh pihak AsuransiPermata Nipponkoa, sehingga hal tersebut sama
Register : 25-06-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46666/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • (3 jenis);e Tidak ada perbedaan jenis/jumlah barang yang tercantudokumen impor dengan fisik barang;Spare Parts diberikan secara gratis (Free of Charge);aa) Bukti pembayaran T/Tterlampir;bb) Pengertian CFR (Cost and Freight) sesuai terminologi Incoterm;cc) Freight sebesar USD 2,100.00 sudah termasuk dalam harga barang dalam konda)b)C)d)e)(Cost and Freight);e =Tidak diperlukan Invoice khusus untuk freight;Bukti pembayaran (T/T) dan rekening koran terlampir;Bukti asuransi dalam negeri (PT Asuransi NIPPONKOA
    Letter of Credit Nomor: DC JAK118983 tanggal 3 Januari 2012 sebe:s24,928.00;Purchasing Order Nomor: GREE022/IX/11 tanggal 12 September 2011;Proforma Invoice Nomor: 4312611112 tanggal 9 November 2011;Invoice Nomor: A5243511 tanggal 17 Januari 2012;Packing List tanggal 17 Januari 2012;Bill of Lading Nomor: D2012010043 tanggal 20 Januari 2012;Polis Asuransi Nipponkoa Indonesia Nomor: DCFIJK0104902012 tanJanuari 2012;8. PIB Nomor: 070566 tanggal 22 Februari 2012;9.
    ,of ZhuhaiConsignee : PT XXXPort of Loading : Hongkong, ChinaPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : 1.000 Sets, Evaporator and Parts for ACGross Weight : 10,743.61 Kgsbahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Polis /Nipponkoa Indonesia Nomor Polis: DCFIJK0104902012 tanggal 20 Januari 2012 untuk Bill ofNomor: D2012010043 tanggal 20 Januari 2012;bahwa barang impor berupa Evaporator and Parts for AC dengan Bill of LadingD2012010043 tanggal 20 Januari
Register : 19-03-2019 — Putus : 12-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 205/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 12 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : PT. Asuransi Astra Buana
Pembanding/Tergugat III : PT. Sompo Insurance Indonesia
Pembanding/Tergugat IV : PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia
Pembanding/Tergugat V : PT. KB Insurance Indonesia
Pembanding/Tergugat VI : PT. Lippo General Insurance, Tbk
Pembanding/Tergugat VII : PT. Asuransi ASEI Indonesia,
Pembanding/Tergugat VIII : PT. Asuransi Bina Dana Artha
Pembanding/Tergugat IX : PT. Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia
Pembanding/Tergugat X : PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk,
Pembanding/Tergugat XI : PT. Asuransi Mitra Pelindung Mustika,
Terbanding/Penggugat : PT. MULTI SPUNINDO JAYA
Turut Terbanding/Tergugat II : PT. Asuransi Rama Satria Wibawa
Turut Terbanding/Tergugat XII : PT. Axle Asia
Turut Terbanding/Tergugat XIII : PT. Bank Permata Tbk,
424462
  • Nama Perusahaan Asuransi dari NilaiKerugian/Kerusakan1) Asuransi Astra Buana, PT (Leader) 25% (in casu TERGUGAT 1)2) Asuransi Tugu Pratama Indonesia, PT 25%3) Asuransi Dayin Mitra Tok, PT 20%4) Asuransi Sompo Japan Nipponkoa 10% (in casu TERGUGATIndonesia, PT lI)5) Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT 10% (in casu TERGUGATIV)6) Lippo General Insurance, Tok, PT 10% (in casu TERGUGAT Hal 5 Putusan.
    Nama Perusahaan Asuransi dari NilaiKerugian/Kerusakan1) Asuransi Astra Buana, PT (Leader) 25% (in casu TERGUGAT 1)2) Asuransi Rama Satria Wibawa 10% (in casu TERGUGAT Il)3) Asuransi Sompo Japan Nipponkoa 10% (in casu TERGUGATIndonesia, PT III)4) Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT 10% (in casu TERGUGATIV)5) KB Insurance Indonesia, PT 10% (in casu TERGUGATV)6) Lippo General Insurance, Tok, PT 10% (in casu TERGUGATVI)7) Asuransi Asei Indonesia, PT 5% (in casu TERGUGATVil)8) Asuransi Bina Dana Artha
    No.205/ Pdt/2019/PT.DKI perubahanmember, sebagai berikut:terhadap besaran (persentase)tanggungan dari beberapa Polis Nomor 011500016809 tanggal23 November 2015 (sebelumdirevisi)Polis Nomor 011500016809 tanggal11 Desember 2015 (setelah direvisi) Asuransi Astra Buana, PT (Leader)25%Asuransi Astra Buana, PT (Leader)25% Asuransi Rama Satria Wibawa, PT12,5%Asuransi Rama Satria Wibawa, PT10% Asuransi Jasa Tania, PT 10%AsuransiIndonesia, PT 10%Sompo Japan Nipponkoa Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT10%
Putus : 28-11-2014 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1075 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT GUNUNG PUTRI GRAHA MAS vs PT TUGU PRATAMA INDONESIA
185133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Asuransi Permata Nipponkoa Indonesia, berkedudukan diBank Permata Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav.27, Jakarta;2. PT Asuransi MSIG Indonesia (dahulu PT. Aviva Insurance)berkedudukan di Gedung Summitmas Il, Lantai 15, JalanJendral Sudirman Kav. 6162 Jakarta;3. PT Asuransi Astra Buana, berkedudukan di Graha AsuransiAstra, Jalan T.B. Simatupang II Lantai 15, Lebak Bulus,Cilandak Jakarta;4.
    Asuransi Permata ;2. : 15% (lima belas persen)Nipponkoa Hal 2 dari 35 hal. Put. Nomor 1075 K/Pdt/2014 PT. Asuransi MSIG 3. : 20% (dua puluh persen)Indonesia16.5% (enam belas koma4. PT. Asuransi Astra Buanalima persen)8.5 % (delapan koma lima5. PT.
    Asuransi Permata Nipponkoa,PT. Asuransi SIG Indonesia, PT. Asuransi Astra Buana dan PT. StacoJasapratama), berdasarkan hak subrogasi berhak secara bersamasama atau sendirisendiri untuk menagih jumlah ganti rugi sesuai bagianpertanggungan masingmasing ng telah dibayarkan kepada PT. SAP;Bahwa PT. Asuransi Permata Nipponkoa, PT. Asuransi MSIGIndonesia, PT. Asuransi Astra Buana dan PT. Staco Jasapratamaselaku coInsurer telah memberikan kuasa kepada PT.
Register : 29-03-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PN DEMAK Nomor 61/Pid.B/LH/2018/PN.Dmk
Tanggal 3 September 2018 — EVANS WINATA NIN INDRA RUSTAM WINATA
572216
  • DANNY L PANDUTAMA, Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia, Tanggal 1 April 2014;Durat dari PT. PLN Distribusi Jawa Tengah dan Desain Industri Yogyakarta, yang ditujukan kepada saksi ADRIAAN SUDHAR-MANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama, tanggal 28 Mei 2018, tentang Penangguhan Penambahan Daya;Surat dari saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA ditujukan kepada Bpk.
    DANNY L PANDUTAMA, Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia, tanggal 12 Juni 2014, Perihal: Tuntutan Klaim Asuransi Banjir;Surat dari saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA ditujukan kepada Bpk.
    DANNY L PANDUTAMA, Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia, tanggal 12 Juni 2014, Perihal: Permohonan Interim Payment Klaim Asuransi Banjir;Surat dari YOSEF HERNINDYO HANDOKO, selaku Kabag Produksi kepada saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA, tanggal 20 Juni 2014;Surat dari saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB.
    ALBERTINO HS, Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia, tanggal 24 September 2014, Perihal: Klaim Polis Asuransi PT. SB. CON PRATAMA;Surat dari PT. Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia ditujukan kepada saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA, tanggal 24 September 2014;Surat dari saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA ditujukan kepada PT.
    Asuransi Sompo Japan Nipponkoa Indonesia ditujukan kepada saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA, tanggal 24 September 2014;Surat Pernyataan Salvage/Scraf, yang ditandatangani oleh saksi ADRIAAN SUDHARMANTO NAFARIN Bin EDI NAFARIN selaku Direktur Utama PT. SB. CON PRATAMA, tanggal 29 Oktober 2014;Surat Persetujuan Bersama antara PT. Multi Beton Karya Mandiri dan PT. SB.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — 1. LUSSY alias KWAN KOK lNG, DK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
13863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tiaklah dapat disebut sebagaihutang, karena jelas apabila Pemohon Peninjauan Kembali tidakmelakukan pembayaran atas premi tersebut, maka akibatnya adalah PTBeringin Sejahtera Arta Makmur tidak akan mengcover kerugiankerugianyang akan muncul terhadap objek pertanggungan;Bahwa hal senada juga pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung RIdalamYurisprudensinya Nomor Putusan 534 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 21 Juli 2010yang menyatakan karena debitur selaku Pemohon Kasasi tidak memilikihutang kepada Asuransi Permata Nipponkoa