Ditemukan 4 data
366 — 386
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair ;-2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr.
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 160.000.000,00 (sertus enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Perusahaan Silversea Fishery Co melalui Terdakwa Mr.
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUT untuk membayar Restitusi kepada korban yaitu AUNG THEIN TUN dan MIN HTIKE, yang keseluruhannya sejumlah Rp. 129.900.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), jika dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dilaksanakan Restitusi, maka Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON Alias YUT Alias TAI YUT
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT aliasTAI YUT tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan baik dalam dakwaan Primair, Subsidair, lebihsubsidair, lebihlebihsubsidair ; 7222222 2 nono nnn nnn nnn nnn nnn nenaMembebaskan terdakwa Mr.
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON aliasYUT alias TAl YUT, yang mempekerjakan para anak buah kapal(diantaranya MIN HTIKE alias MR.
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON aliasYUT alias TAl YUT, memasukan para anak buah kapal ke kawasan PT.PBRdi Benjina Kepulauan Aru dan mempekerjakan para anak buah kapal(diantaranya MIN HTIKE alias MR.
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT aliasTAI YUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumnbersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimanadiatur dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mr.
697 — 597
HATSAPHONPHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT dan YONGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT aliasTAI YUT bersama dengan para anak buah kapal masingmasing melakukan aktifitaspelayaran penangkapan ikan/ fishing ground di perairan Indonesia.
Youngyut Nitiwongchaeron alias Yutalias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;Bahwa Jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat oleh Nahkoda;Bahwa saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.
Youngyut Nitiwongchaeron alias Yutalias Tai Yut melakukan pemukulan terhadap ABK;Bahwa Jika ada ABK yang sakit, biasanya diberi obat dan disuruh istirahat olehNahkoda;Bahwa saksi pernah melihat ruang isolasi di PT. Pusaka Benjina Resources (PT.
HATSAPHONPHAETJAKRENG alias AT alias TAI AT, Mr.SURACHAI MANEEPHONG alias TAI KEE alias KEEsebagai nahkoda kapal KM Antasena 142, YONGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT aliasTAI YUT sebagainahkoda KM. Antasena 838.
346 — 209
BOONSOM JAIKA alias YUD sebagai nahkoda kapal KM.Antasena 311 tergabung dengan para anak buah kapal (diantaranya HTAY HTAYMAUNG, TUN NAING, NAING NING AUNG, SOE MYINT alias SUMIT danWIN LANG)., YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAI YUTsebagai nahkoda KM. Antasena 838 tergabung dengan para anak buah kapal(diantaranya MIN HTIKE alias MR.
HATSAPHON PHAETJAKRENG alias ATalias TAI AT dan YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT alias TAIYUT bersama dengan para anak buah kapal masingmasing melakukan aktifitaspelayaran penangkapan ikan/fishing ground di perairan Indonesia.
320 — 260
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUT ;-7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
YOUNGYUT NITIWONGCHAERON alias YUTalias TAI YUT;5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaPIU PUI): jee sae eee cei rei tein eetsaienert timSetelah mendengar pembelaan terdakwa melalui Team Penasihat hukumterdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 4 Maret 2016 yang padapokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Mr.