Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2023 — Putus : 30-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 958/Pid.B/2023/PN SRG
Tanggal 30 Januari 2024 — Penuntut Umum:
BUDI ATMOKO, SH
Terdakwa:
LIU NJANDONO
179
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaLiu Njandonotelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaturut serta melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaLiu Njandonooleh karena itu dengan pidana penjara selama10(sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    BUDI ATMOKO, SH
    Terdakwa:
    LIU NJANDONO