Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 585/Pdt.P/2018/PN Tbn
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
NJENO
1017
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan bahwa orang yang bernama NJENO, KASBIZEN, dan JENO adalah satu orang yang sama (satu), yakni NJENO dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah NJENO dengan tanggal lahir 26 Maret 1966;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.236.000,-(dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
    Pemohon:
    NJENO