Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 52/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 2 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
GUSTI RAHAYU binti SAMSUARDI Pgl. GUSTI
435
  • bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone merek Realme 6 Pro warna biru metalik No.Imme
      : 867432040229293, 867432040229285;
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merek Realme 6 Pro warna biru metalik No.Imme : 867432040229293, 867432040229285

    Dikembalikan kepada saksi Yusti Randa Saputra Pgl.

Register : 20-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 53/Pid.B/2021/PN Pdg
Tanggal 2 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
ROSTAN ALPIUS LOI Pgl. ROSTAN anak dari SIBOB ARIANTO
376
  • bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Handphone merek Realme 6 Pro warna biru metalik No.Imme
      : 867432040229293, 867432040229285;
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merek Realme 6 Pro warna biru metalik No.Imme : 867432040229293, 867432040229285

    Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Gusti Rahayu Pgl.