Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2008 — Putus : 28-08-2008 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 289 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 28 Agustus 2008 — H. MOH. SYAFIUDDIN
3910
  • produksinya di gudang rumah terdakwatadi ;bahwa menurut ketentuan SK Menperindag syarat yang harus dipenuhiuntuk produsen pupuk dalam hal ini home industri adalah ;e harus mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB );e harus mempunyai Surat Ijin Usapa Perdagangan (SIUP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Prusahaan (TDP) ; harus mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Industri (TDD ;e harus mempunyai Surat jin tempat Usaha/HO (SITU) ;e pada bungkus pupuk yang diproduksi mencantumkan no.TDI
    sesuai fakta yang terungkap di persidangan sesuaiketentuan SK Menperindag syarat yang harus dipenuhi untuk produsen pupuk dalamhal ini home industri adalah ;e harus mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB );e harus mempunyai Surat Ijin Usapa Perdagangan (SIUP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Prusahaan (TDP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Industri (TDD ;e harus mempunyai Surat jin tempat Usaha/HO (SITU) ;e pada bungkus pupuk yang diproduksi mencantumkan no.TDI
Register : 04-08-2008 — Putus : 28-08-2008 — Upload : 11-06-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 287 / PID.B / 2008 / PN SMP
Tanggal 28 Agustus 2008 — Hj. FATILAH, DKK
3011
  • gudang rumah para terdakwa tadi ;bahwa menurut ketentuan SK Menperindag syarat yang harus dipenuhiuntuk produsen pupuk dalam hal ini home industri adalah ;e harus mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB );e harus mempunyai Surat Ijin Usapa Perdagangan (SIUP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Prusahaan (TDP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Industri (TDD ;e harus mempunyai Surat Ijin tempat Usaha/HO (SITU) ;e pada bungkus pupuk yang diproduksi mencantumkan no.TDI
    sesuai fakta yang terungkap di persidangan sesuaiketentuan SK Menperindag syarat yang harus dipenuhi untuk produsen pupuk dalamhal ini home industri adalah ;e harus mempunyai ijin mendirikan bangunan (IMB );e harus mempunyai Surat Ijin Usapa Perdagangan (SIUP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Prusahaan (TDP) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG) ;e harus mempunyai Tanda Daftar Industri (TDD ;e harus mempunyai Surat jin tempat Usaha/HO (SITU) ;e pada bungkus pupuk yang diproduksi mencantumkan no.TDI
Register : 08-06-2021 — Putus : 26-08-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN KENDAL Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Kdl
Tanggal 26 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Endeono Wahyudi SH
Terdakwa:
ROSDIADI bin Alm. M. NUR
2530
  • HIKMAH JAYA 3 diterbitkan tanggal 22-01-2021 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan : Tembilahan / Pelabuhan Laut Sungai Guntung;
  • 1 (satu) buah buku Sertifikat Kecakapan Berlayar atas nama ROSDIADI NO.TDA/IV/MPR.II/SMG.2012 tanggal 18 April 2012;
  • 1 (satu) buah buku Sertifikat Kecakapan Berlayar atas nama ABDUL HAMID NO.TDI/III/JMPR-I/SMG.2011 tanggal 21 Maret 2011;
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan No.AL.527/05/11/KSOP.SLP-2021 tanggal 19 Januari 2021;
  • 1
    Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri Nomor 552/DPHB-KBD.3/160 tanggal 15 Januari 2021;
  • 1 (satu) lembar fotokopi Certificate FIRE EXTINGUISHERS FIRE EXTINGUISHING INSTALATIONS FIRE HOSES SAFETY AND RESCUE EQUIPMENT NO. 1412 DATE: January.14.2021;
  • 1 (satu) buah fotokopi buku Sertifikat Kecakapan Berlayar atas nama ROSDIADI NO.TDA/IV/MPR.II/SMG.2012 tanggal 18 April 2012;
  • 1 (satu) buah fotokopi buku Sertifikat Kecakapan Berlayar atas nama SAPRI NO.TDI