Ditemukan 2 data
1.Aisyah Kendek
2.St.Rosdianah
Terdakwa:
NOEGHI ALIAS NUGI BIN ARISANDI
66 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa NOEGHI alias NUGI bin ARISANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri dengan sengajamemproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOEGHI alias NUGI bin ARISANDI, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) <
Penuntut Umum:
1.Aisyah Kendek
2.St.Rosdianah
Terdakwa:
NOEGHI ALIAS NUGI BIN ARISANDI
Pembanding/Penuntut Umum II : St.Rosdianah
Terbanding/Terdakwa : NOEGHI ALIAS NUGI BIN ARISANDI
25 — 0
Pembanding/Penuntut Umum I : Aisyah Kendek
Pembanding/Penuntut Umum II : St.Rosdianah
Terbanding/Terdakwa : NOEGHI ALIAS NUGI BIN ARISANDI