Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-11-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2313 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 11 Nopember 2010 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BATULICIN ;NOERJENAH alias ENOR binti SAIRUDIN
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BATULICIN ;NOERJENAH alias ENOR binti SAIRUDIN
    PUTUSANNo. 2313 K/Pid.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : NOERJENAH alias ENOR bintiSAIRUDN;Tempat lahir : Satui;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/12 April 1982;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Mutiara RT 22, Desa Sungai Danau,Kecamatan Satui, Kabupaten TanahBumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;Agama : Islam ;Pekerjaan
    Wakil KetuaMahkamah Agung RI Bidang Yudisial No. 1587/2010/S.784.Tah.Sus/PP/2010/MA, tanggal 21 Oktober 2010 Terdakwa diperintahkan untukdiperpanjang penahanannya selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejaktanggal 12 November 2010;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Batulicin karenadidakwa :Primair:Bahwa ia Terdakwa NOERJENAH Als.ENOR Binti SAIRUDIN, pada hariSenin tanggal 18 Januari 2010 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidaktidaknyapada waktu lain di bulan Januari 2010, bertempat
    K. 10.0038 tanggal 26 Januari 2010 yaitu barang bukti berupaTablet ineks warna merah tersebut positif mengandung 3,4METILENDIOKSIMETAMFETAMIN (MDMA) yang termasuk dalam daftarGolongan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narikotika.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Subsidair:Bahwa ia Terdakwa NOERJENAH alias ENNOR binti SAIRUDIN pada hariSenin Tanggal 18 Januari 2010 sekira pukul 14.30 Wita, atau setidaktidaknyapada
    Menyatakan Terdakwa NOERJENAH alias ENOR binti SAIRUDIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenjual Narkotika Golongan I:2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesarRp 1.000.000.000.000, (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2(dua) tahun;3.