Ditemukan 1 data
22 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernama Noerlella Binti Nanasng Suhendra untuk menikah dengan calon suaminya bernama Samari di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Beber kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);