Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2012 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 03-10-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 93/Pid/B/2012/PNBS
Tanggal 26 September 2012 — Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa Pgl. Didi;
333
  • Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa Pgl. Didi;
    PUTUSANNomor: 93/Pid.B/2012/PN.BSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa Pgl.Didi;Tempat lahir : Cimahi;Umur/Tanggal lahir : A8 tahun /7 Agustus 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;IKebangsaan ; Indonesia;Tempat tinggal : Jorong Nan Ampek, Nagari
    yang pada pokoknya memohon keringanan hukumandengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi;Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umummengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum yangdidakwa dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagai berikut;Bahwa ia Terdakwa Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa
    terdapat luka lecet ukuran 1x0,5 cm,pada perut kiri bagian bawah terdapat 4 luka lecet masingmasing ukuran 3x1,5 cm padasiku kiri terdapat 8 luka lecet masingmasing ukuran 1x1 cm disebabkan oleh kecelakaan.Akibat Perbuatan Terdakwa dan dari keterangan saksi pada saat itu yang melihat kendaraanjenis bestel wagon merk mitsubishi sempat melintas dan setelah dilakukan pengembanganpenyidikan Terdakwa diamankan untuk di proses lebih lanjut di Polres Tanah Datar;Perbuatan Terdakwa Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa
    Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang di maksud dengan barang siapa atau Hij Dieadalah tiada lain merupakan kata yang menunjuk kepada subyek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban yang kepadanya secara pribadi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ini Penuntut Umum telahmengajukan dan menuntut ke persidangan yaitu Terdakwa Setya CakraDidiprawira Bin Noeryasa Pgl.
    Ir dipersidangan;Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) UndangUndang nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAPserta peraturanperaturan lainnya yang bersangkutan:MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa Setya Cakra Didiprawira Bin Noeryasa Pgl.