Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 421/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Erwan Mardiansyah, T.SH, MH
Terdakwa:
Amir Als Lembut Bin Marzuki
235
  • Musaf Nofanri Coulus Bin Antasari.
  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Musaf Nofanri Coulus Bin Antasari dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 pukul 04.20 Wib di KostZahra Komplek Griya Sejahtera Kab. Ogan llir, terdakwa telah mengambilhand Phone dan uang milik saksi. Bahwa barang yang diambil terdakwa berupa 1 (Satu) unit Hp merekAsus dan 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp. 21.000, (dua puluh saturibu rupiah).