Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN PAINAN Nomor 161/Pid.B/2020/PN Pnn
Tanggal 19 Nopember 2020 — Dika Bin Nofendrial
11022
  • Dika Bin Nofendrial tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan
    barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Vario CBS 125 warna Hitam dengan nomor Polisi BA 2946 GD dengan nomor rangka MH1JFF111DK215372 dan nomor mesin JFF1E1211943;
    • 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna Hitam merek Honda;

    Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Dika Tri Alfo Pgl Dika Bin Nofendrial;

    6.

    Dika Bin Nofendrial
    Dika Bin Nofendrial ditangkap pada tanggal27 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/05/VII/2020/Reskrim tanggal 27 Juli 2020 dan ditahan dalam tahanan Rumah TahananNegara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus2020;2. Perpanjangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sejaktanggal 17 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 25 September 2020;3.
    Dika Bin Nofendrial yang merupakan orangpribadi sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan dipersidangan Terdakwa telahmembenarkan identitasnya sebagaimana yang dimuat dalam surat dakwaanHalaman 12 dari 18 Putusan Nomor 161/Pid.B/2020/PN PN Pnnsehingga tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagaiTerdakwa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa adalah subjek hukum yang diduga sebagai pelaku dalam perkarayang sedang diperiksa dan diadili
    Dika Bin Nofendrial pada harihari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar jam 23.00 wib sampai dengan jam00.30 wib terhadap saksi Sintia Dewi Pgl Tia yaitu Terdakwa menjemput SaksiSintia Dewi Pg!
    Dika Bin Nofendrial pada hari pada hari Minggu tanggal 26Juli 2020 sekitar jam 23.00 wib sampai dengan jam 00.30 wib terjadi kekerasanterhadap Saksi Sintia Dewi Pgl Tia dengan cara Terdakwa menggengam dengankeras kedua paha Saksi Sintia Dewi Pgl Tia, Terdakwa menendang perut Saksitersebut dengan mengunakan kaki kKanannya sebanyak 1 (Satu) kali tendangan danTerdakwa menarik Saksi Sintia Dewi Pgl Tia agar Saksi naik ke atas sepedamotormya, kemudian Terdakwa menggigit jempol kanan Saksi Sintia Dewi
    Dika Bin Nofendrial tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.