Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PN JEMBER Nomor 1373/Pid.C/2020/PN Jmr
Tanggal 4 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Polres Jember
Terdakwa:
Dindo Noferdo Abadi
145
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    Polres Jember
    Terdakwa:
    Dindo Noferdo Abadi
Register : 06-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SOLOK Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Slk
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BENNY BENJAMIN PURBA,SH
Terdakwa:
1.ALIYUSMAN PGL. CODET
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL
516
  • Codet, Terdakwa II Yofiki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan Terdakwa III Mainoval Vernandes Pgl. Noval tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aliyusman Pgl.
    Codet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yofiki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan Terdakwa III Mainoval Vernandes Pgl.
    ,Terdakwa IlYOFICKI NOFERDO Pgl FIKI Als COKLAT dan terdakwa III MAINOVALVERNANDES PGL.
    Menerima Nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukumatas nama Para Terdakwa Aliyusman Pgl Codet, Yoficki Noferdo Pgl. Fiki AlsCoklat dan Mainoval Vernandes PglI. Noval,2. Menghukum terdakwa seringanringannya.Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain kepadaPara Terdakwa Aliyusman Pgl Codet, Yoficki Noferdo Pgl. Fiki Als Coklat danMainoval Vernandes Pgl.
    Codet, Yoficki Noferdo Pgl Fiki Als Coklat dan MainovalVernandes Pgl. Noval yang dikeluarkan di Padang pada tanggal 05 Januari2021 dan ditandatangani oleh Koordinator Bidang Pengujian Dra. Hilda MurniMM, Apt dengan kesimpulan metamfetamin : Positif (Narkotika Gol I).
    Codet, Yoficki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan MainovalVernandes Pgl.
    Codet, Terdakwa Il Yofiki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan Terdakwa. IllMainoval Vernandes Pgl.
Register : 06-04-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN SOLOK Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Slk
Tanggal 21 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BENNY BENJAMIN PURBA,SH
Terdakwa:
1.ALIYUSMAN PGL. CODET
2.YOVIKI NOVERDO Panggilan VIKI Alias COKLAT
3.MAINOVAL VERNANDES PGL. NOVAL
73
  • Codet, Terdakwa II Yofiki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan Terdakwa III Mainoval Vernandes Pgl. Noval tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aliyusman Pgl.
    Codet oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yofiki Noferdo Pgl. Fiki Als. Coklat dan Terdakwa III Mainoval Vernandes Pgl.