Ditemukan 3 data
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Yustian Nofidi Bumbungan
PUTUSANNo. 2115 K / PID.SUS / 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YUSTIAN NOFIDI BUMBUNGAN ;tempat lahir : Biak;umur /tanggal Lahir : 36 tahun / 04 November 1973 ;jenis kelamin : Lakilaki ;kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Perumahan Pemda Dalam No. 7 DistrikSamofa, Kabupaten Biak Numfor ;agama : Kristen Protestan ;pekerja : Swasta ;Termohon Kasasi / Terdakwa
berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Biak karena didakwa :PRIMAIRBahwa Terdakwa Yustian Nofidi Bumbungan yang melakukan atau turutserta melakukan dengan Rizky alias Kiki dan Kushendi yang perkaranya danpenuntutannya akan diajukan secara terpisah, pada hari Sabtu, tanggal 31Oktober 2009 sekira pukul 21.30 WIT atau setidaktidaknya pada bulan Oktobertahun 2009 bertempat di Rumah Kost Kushendi Ridge Il Kelurahan BrambakenDistrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor atau
Membebaskan Terdakwa Yustian Nofidi Bumbungan dari seluruh dakwaanJaksa / Penuntut Umum tersebut ;Hal. 4 dari 13 hal. Put. No. 2115 K/PID.SUS/20103. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya ;4.
No. 2115 K/PID.SUS/2010menerangkan bahwa setelah menghisap / mengkonsumsi psikotropikagolongan Il metamfetamina jenis shabu, lalu pintu rumah kos Kushenditersebut digedor dan dalam waktu kurang lebih 5 sampai 10 menitTerdakwa, saksi Yustian Nofidi Bumbungan dan Kushendi ditangkap olehpolisi selanjutnya dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Biak ;(putusan a quo halaman 26 alinea ke2) ;b.
Hal ini menunjukan bahwa sikapTerdakwa saat itu tidak dimungkinkan untuk melaporkan peristiwatersebut, karena ternyata Terdakwa, saksi Yustian Nofidi Bumbunganserta Kushendi telah tertangkap tangan mengkonsumsi psikotropikagolongan Il metamfetamina jenis shabu ;(Putusan a quo halaman 26 alinea ke3) ;c.
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2121 K/Pid.Sus/2010 Setelah mendapatkan Psikotropika jenis Shabu tersebut, Terdakwa Rizkyalias Kiki pergi menuju rumah kost milik saksi Kushendi lalu disusul olehsaksi Yustian Nofidi Bumbungan alias Nofi, selanjutnya setelah TerdakwaRizky alias Kiki, saksi Yustian Nofidi Bumbungan alias Nofi dan saksiKushendi telah berkumpul di rumah kost milik saksi Kushendi, laluTerdakwa Rizky alias Kiki langsung menyiapkan alatalat yang dipergunakanuntuk mengkonsumsi Shabu dan meraciknya selanjutnya Terdakwa
Rizkyalias Kiki mengkonsumsi Psikotropika jenis Shabu tersebut secarabergantian dengan saksi Yustian Nofidi Bumbungan alias Nofi dan saksiKushendi sampai Psikotropika jenis Shabu seberat 1 (satu) gram tersebuthabis terpakai, kemudian datang Petugas Kepolisian dari Satuan NarkobaPolres Biak Numfor yang sudah memantau dan mengawasi gerak gerikTerdakwa Rizky alias Kiki, saksi Yustian Nofidi Bumbungan alias Nofi dansaksi Kushendi lalu melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadapTerdakwa bersama dengan
Yustian Nofidi Bumbungan dan Kushendi kePolres Biak Numfor.
Terdakwa Rizky alias Kiki yang mengetahui adanya penyalahgunaanPsikotropika jenis Shabu oleh saksi Yustian Nofidi Bumbungan alias Nofidan saksi Kushendi tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenangbahkan Terdakwa Rizky alias Kiki secara tidak sah menggunakanPsikotropika jenis Shabu tersebut, bersamaan dengan itu pula datangPetugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Biak Numfor yang sudahmemantau dan mengawasi gerak gerik Terdakwa Rizky alias Kiki, saksiYustian Nofidi Bumbungan alias Nofi dan
saksi Kushendi lalu melakukanpenggerebekan dan penangkapan terhadap Terdakwa bersama denganYustian Nofidi Bumbungan alias Nofi dan Kushendi ke Polres Biak Numfor.
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
(vide Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor01/Pid.Sus/2010/PN.Biak tanggal 12 Mei 2010 dengan Terdakwa an.Rizky alias Kiky jo Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor02/Pid.Sus/2009/PN.Biak tanggal 12 Mei 2010 dengan Terdakwa an.Yustian Nofidi Bumbungan) ;Putusan Pengadilan Yang Tidak Adil ;Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas butir 2 dari amar putusanPengadilan Militer yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Militer Tinggiyang menyatakan Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara