Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 26-01-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.P/2021/PN Kfm
Tanggal 19 Januari 2021 — Pemohon:
MARIA NOFILINDA NEONNUFA
6332
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan demi hukum tanggal pada tahun lahir Pemohon yang semula tertulis/tercatat lahir pada tanggal 6 bulan November tahun 1995 untuk dibetulkan/diperbaiki yang benar menjadi lahir pada tanggal 6 bulan November tahun 1997 pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MARIA NOFILINDA NEONNUFA Nomor 5303-LT-03102016-0045
    Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 18 Oktober 2016;
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah memperoleh turunan resmi dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pembetulan akta kelahiran sebagai dasar hukum bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dalam pembetulan akta kelahiran mengenai tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MARIA NOFILINDA
    Pemohon:
    MARIA NOFILINDA NEONNUFA
    PENETAPANNomor 3/Pdt.P/2021/PN KfmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kefamenanu yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama oleh hakim tunggal, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh:MARIA NOFILINDA NEONNUFA, lahir di Nefosene pada tanggal 6 November 1997,bertempat tinggal di RT 005, RW 003, jenis kelaminPerempuan, kewarganegaraan Indonesia, agamaKatolik, pekerjaan Bidan, bertempat tinggal di DesaSono
    NEONNUFA Nomor 5303LT031020160045yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor TengahUtara tanggal 18 Oktober 2016 (bukti P1) menyebutkan bahwa Pemohon lahir di Nefosenepada tanggal 6 November 1995, Pemohon adalah anak perempuan dari pasangan yangtelah menikah secara resmi dan sah antara lakilaki bernama FRANSISKUS LEU danseorang perempuan bernama YASINTA SANAK, namun di dalam Ijazah Pemohon Nomor041/02.I/D3Keb/STIKES/KH/VIII/2017 atas nama MARIA NOFILINDA NEONNUFA,Halaman
    3 Juni 2014 (bukti P4), Surat KeteranganCatatan Kepolisian Nomor SKCK/YANMAS/O6/I/YAN.2.3/2021/SATINTELKAM atas namaMARIA NOFILINDA NEONNUFA diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resor Timor TengahUtara tanggal 4 Januari 2021(bukti P5) tercantum bahwa Pemohon lahir pada tanggal 6bulan November tahun 1997;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa memang benarkelahiran Pemohon yang sebenarnya lahir pada tanggal 6 bulan November tahun 1997,namun pada saat pendataan yang dilakukan terdapat
    Menyatakan demi hukum tanggal pada tahun lahir Pemohon yang semulatertulis/tercatat lahir pada tanggal 6 bulan November tahun 1995 untukdibetulkan/diperbaiki yang benar menjadi lahir pada tanggal 6 bulan November tahun1997 pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama MARIA NOFILINDA NEONNUFA Nomor5303LT031020160045 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Timor Tengah Utara tanggal 18 Oktober 2016;Halaman 9 dari 11 Penetapan Permohonan Nomor 3/Pdt.P/2021/PN Kfm.3.
    Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil setelah memperoleh turunan resmi dari penetapan yang telahberkekuatan hukum tetap mengenai pembetulan akta kelahiran sebagai dasar hukumbagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara dalampembetulan akta kelahiran mengenai tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiranatas nama MARIA NOFILINDA NEONNUFA Nomor 5303LT031020160045 yangditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan