Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2021 — Putus : 08-06-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Psb
Tanggal 8 Juni 2021 — NOFRIANSIS Pgl NOFRI
3214
  • MENGADILI: Menyatakan Terdakwa NOFRIANSIS Pgl NOFRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOFRIANSIS Pgl NOFRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
    NOFRIANSIS Pgl NOFRI
    Silfia Mela dan diketahui oleh Kepala Badan NarkotikaNasional Kabupaten Pasaman Barat dilakukan tes urin dengankesimpulan positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Methamphetamine(Sabu) dan Amphetamine.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal127 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;:ATAUKETIGABahwa terdakwa NOFRIANSIS Pg!
    Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkaraNomor 53/Pid.Sus/2021/PNPsb atas nama Terdakwa NOFRIANSIS PglNOFRI tersebut di atas:3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
    HB.Saanin Padang Nomor : 441/1141/YMXI1/2018 tertanggal 14 November2018 menyatakan bahwa atas nama Nofriansis telah menjalani danmenyelesaikan Rehabilitasi dengan program Therapeutic Community(Discharge Program) di Instalasi NAPZA RSJ. Prof. HB.
    SaaninPadang Nomor : 441/1141/YMXI/2018 tertanggal 14 November 2018menyatakan bahwa atas nama Nofriansis telah menjalani dan menyelesaikanRehabilitasi dengan program Therapeutic Community (Discharge Program)di Instalasi NAPZA RSJ. Prof. HB.
    Menyatakan Terdakwa NOFRIANSIS Pgl NOFRI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaNarkotika Golongan Bagi diri sendiri*;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOFRIANSIS Pgl NOFRI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Halaman 24 dari 25 Putusan Nomor 53/Pid. Sus/2021/PN Psb3.