Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 272/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 15 Desember 2020 — PADAWAN, SH
Terdakwa:
NOMESEN TENLIMA Alias NOMEN
4716
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Nomesen Tenlima Alias Nomentelah terbukti secara sak dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    PADAWAN, SH
    Terdakwa:
    NOMESEN TENLIMA Alias NOMEN
Register : 23-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 272/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 15 Desember 2020 — PADAWAN, SH
Terdakwa:
NOMESEN TENLIMA Alias NOMEN
5516
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Nomesen Tenlima Alias Nomentelah terbukti secara sak dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    PADAWAN, SH
    Terdakwa:
    NOMESEN TENLIMA Alias NOMEN
    PUTUSANNomor 272/Pid.B/2020/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Nomesen Tenlima Alias Nomen. Tempat lahir : Sorong. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 5 November 2000. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Pipit Km. 7 Gunung Kota Sorong Kota. Agama : Kristen Protestan.
    perkara sebesar Rp. 3.000, (tigaribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa ia terdakwa NOMESEN
    kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa ko jual berapa... danterdakwa menjawab kalau ko mau saya jual Rp. 1.500.000, (satu juta limaratus ribu) kemudian saksi mengatakan saya uang Cuma Rp.1.200.000, (satujuta dua ratus ribu) kKemudian terdakwa menjawab yo ko ambil sudahdankemudian saksi memberikan uang kepada terdakwa dan terdakwamenyerahkan motor kepada saksi;Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke5 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa NOMESEN
    Tegasnya, kata Barang Siapa menurutPutusan Mahkamah Agung RI No.: 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995Halaman 8 dari 14 Putusan Nomor 272/Pid.B/2020/PN Sonterminologi kata Barang Siapa sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Nomesen Tenlima AliasNomen telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri
    Menyatakan terdakwa Nomesen Tenlima Alias Nomen telah terbuktisecara sak dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandalam keadaan memberatkansebagaimana dakwaan tunggal penuntutumum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanoleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatunkankepada terdakwa;4.
Register : 03-09-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Olm
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
1.Markus Amtiran Alias Ma'u
2.Nomesen Amtiiran Alias Mensen
Termohon:
Kapolres Kabupaten Kupang
9240
  • Pemohon:
    1.Markus Amtiran Alias Ma'u
    2.Nomesen Amtiiran Alias Mensen
    Termohon:
    Kapolres Kabupaten Kupang
Register : 04-08-2020 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Olm
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
1.THIMOTIUS SUFMELA
2.ALBINUS SUFMELA
Tergugat:
1.DANIEL AMTIRAN
2.KEMONINFO DIRJEND SDP POS DAN INFORMATIKA BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I KUPANG
3.PT. DWI MUKTI GRAHA ELEKTRINDO
4.NIKODEMUS LAKA
5.BESJA CONDRAT MARKUS
6.EDUARD BIUTBISI
7.YANSEM AMTIRAN
8.YEVERA BABIS
9.ALFONS AMTIRAN
10.BENYAMIN BUAN
11.OSIAS TAMONOB
12.YOHANES KASE
13.BENYAMIN BAUN
14.H. SANDRENG
15.PESANTREN HIDAYATULLAH
16.MARTARIN H TAEK MARKUS
17.AFRIT TOBIAS DETANELU
18.CHRISTOFEL TAEK
19.HEDEN ONAS
20.YULIANUS KANA
21.YERMIAS KANA
22.SUKANDA
23.ALI ANTONIUS
24.ASBEL LAIBOIS
25.TAROCI BABIS
26.PAUD MELATI II BATAKTE
27.BONI EX AMTIRAN
28.DANCE PACE PALO
29.OKTOVIANA ATIN
30.HENDRIK ATIN
31.CHRISTIAN PAPI NENO
32.YUNUS A. LAO
33.YOHANIS SANIT
34.YUNUS KOLE
35.SARLIN LAIBUIS
36.YOKMAN LAIBUIS
37.DAVID BANGKOLE
38.ABIATAR TOAMNANU
39.PAULINA TOAMNANU
40.DAUD SUNI
41.THOMA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG
2.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Kupang
11754
  • SAMUEL TAKAIN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa Saksi menjadi Ketua Badan Perwakilan Desa Kuenheum daritahun 2010 sampai sekarang ini ; Bahwa Sepengetahuan saksi Markus Amtiran dan Nomesen Amtiran(Tergugat LII) terdaftar sebagai penduduk Desa Kuenheum ; Bahwa Saksi dihadirkan dalam perkara ini untuk menjadi saksisehubungan dengan lokasi yang terletak di Desa Kuenheum ;Halaman 148 dari 159 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Olm Bahwa perkara tanah
    karenadipinggir jalan ; Bahwa Sepengetahuan saksi Markus Amtiran tidak ada keberatan saatBalmon/Telkom diatas tanah sengketa; Bahwa Sepengetahuan saksi keseluruhan tanah sengketa masukKuenheum disebelah kali saksi mengetahuinya karena melihat daripajaknya mereka (keluarga Amtiran) yang tercatat di Desa Kuenheum ; Bahwa Saksi tidak tahu luas tanah sengketa; Bahwa Yang saksi dengar di kantor Desa Kuenheum itu yang sudahmemiliki sertifikat itu ada : Anton Tosi ;* Felipus Buan ; Iskadar Buan; Markus Amtiran; Nomesen