Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA PELAIHARI Nomor 195/Pdt.P/2019/PA.Plh
Tanggal 22 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
116
  • . Menetapkan merubah identitas Pemohon I dan Pemohon II yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 332/13/IX/2000 tanggal 06 September 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut:

    2.1. Nama Ayah Pemohon I dari sebelumnya tertulis Syairani menjadi Husaini;

    2.2. Nama Pemohon II dari sebelumnya tertulis Noordaniah

    Bahwa dalam kutipan akta nikah tersebut terdapat kesalahan penulisan:1) Nama Ayah Pemohon tertulis S yairani;2) Nama Pemohon Il tertulis Noordaniah;Yang benar adalah:1) Nama Ayah Pemohon seharusnya ditulis Husaini;2) Nama Pemohon Il seharusnya ditulis Noor Daniah;4.
    Nama Pemohon Il dari sebelumnya tertulis Noordaniah menjadi NoorDaniah;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PelaihariKabupaten Tanah Laut4.
    Agama Kecamatan Pelaihari Kabupaten TanahLaut, sehingga oleh karenanya harus dinyatakan Para Pemohon memiliki legalstanding dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.3, P.4, P.5 dan P.6 harusdinyatakan terbukti adanya perbedaan penulisan identitas/ biodata Pemohon danPemohon II : Nama ayah Pemohon , yaitu dalam Akta kelahiran (P.4) tertulis Pemohon Husaini sedangkan dalam Akta Nikah (P.1) tertulis Syairani; Nama Pemohon Il dalam E KTP (P.3) dan Akta kelahiran (P.5) tertulis NoorDaniah
    sedangkan dalam Akta Nikah (P.1) tertulis Noordaniah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.3, P.4, P.5 dan P.6 sertaketerangan Pemohon dan Pemohon II di muka sidang dapat ditemukan faktakejadian sebagai berikut:1.
    Nama Pemohon Il dari sebelumnya tertulis Noordaniah menjadi NoorDaniah;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp 256.000.00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pelaihari pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 Masehibertepatan dengan tanggal 17 Ramadan 1440 Hijriah, oleh Rusdiansyah, S.Ag.yang ditetapbkan Ketua Pengadilan Agama Pelaihari sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj.