Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Kdi
Tanggal 10 Februari 2022 — RAMDHAN NOPERSA
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Sultra
17282
  • RAMDHAN NOPERSA
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse Kriminal UmumPolda Sultra
    RAMDHAN NOPERSA (Pemohon VII), tidak dilakukan penangkapankarena Pemohon VII datang sendiri Ke Polda untuk menyerahkan diri.Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadapnya dilakukan penahananberdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/10/I/2022/DitReskrimum, tanggal 12 Januari 2022 dan dimuat dalam Berita AcaraPenahanan.
    RAMDHAN NOPERSA (Pemohon VII), terhadapnya dilakukanpenahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/10/I/2022/Dit Reskrimum, tanggal 12 Januari 2022 dan dimuat dalamBerita Acara Penahanan.
    Ramhdan Nopersa (Pemohon X);Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/1204.f/XII/2021/Dit Reskrimumtanggal 19 Desember 2021 A.n. Aguslan Alias Agus (Pemohon Il);Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/1204.g/XII/2021/Dit Reskrimumtanggal 19 Desember 2021 A.n. Jefri Rembasa (Pemohon VIII);Surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/1204.h/XII/2021/Dit Reskrimumtanggal 19 Desember 2021 A.n. Agus Supriadin.
    Ramhdan Nopersa (Pemohon VII) tanggal 12 Januari 2022;2) Berita Acara Penahanan;3) Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: PRINT24/P.3.4/Eku.1/01/2022,tanggal 24 Januari 2022 untuk masa penahanan tanggal 1 Februari 2022 s.d.tanggal 12 Maret 2022;4) Berita Acara Perpanjangan PenahananDiberi tanda T22;23. Aslidan Foto Copy1) Surat Tanda Terima SPDP;2) Buku EkspedisiDiberi tanda T23;24.
    Ramhdan Nopersa (PemohonX);Diberi tanda T27;Asli dan Foto Copy:1) Sampul dan Daftar Isi Berkas Perkara Nomor: BP/06/I/2022/Dit Reskrimum;2) Sampul dan Daftar Isi Berkas Perkara Nomor: 07/1/2022/Dit Reskrimum;Diberi tanda T28;Asli dan Foto Copy Berita Acara Pemeriksaan Ahli Budaya a.n. ASLIN, S.E., M.Si.
Register : 01-03-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 11-06-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 58/Pid.B/2022/PN Kdi
Tanggal 18 Mei 2022 — RAMDHAN NOPERSA
387
  • JEFRI REMBASA, terdakwa VI AGUS SUPRIADIN dan terdakwa VII MUH RAMDHAN NOPERSA, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama, Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Membebaskan terdakwa I AHMAD BASO, terdakwa II AGUSLAN, terdakwa III. MUH. ARMAN PARATUKALA, terdakwa IV. NURYADIN MERONDA, terdakwa V.
    JEFRI REMBASA, terdakwa VI AGUS SUPRIADIN dan terdakwa VII MUH RAMDHAN NOPERSA, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan para terdakwa tersebut segera dibebaskan dari tahanan;
  • Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 41 (empat puluh satu) buah surat undangan,
    • 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo warna Gold,.
      RAMDHAN NOPERSA