Ditemukan 1 data
15 — 6
Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Depal Noperto bin Hanafi Sudirman serta anak Pemohon III yang bernama Sonia Ananda binti Bambang Iskandar untuk melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);