Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2022 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 13-02-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Trk
Tanggal 29 Nopember 2022 —
Terdakwa:
Andik Budi Nopiyantara, A.Md. Kep Bin Sukani
157100
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andik Budi Nopiyantara, A.Md. Kep Bin Sukani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andik Budi Nopiyantara, A.Md.
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12s warna biru IMEI 1 : 868358059114333 IMEI 2 : 868358059114325

    Dirampas untuk negara ;

    • 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor seri : 6019 0075 5313 6806

    Dikembalikan kepada Terdakwa Andik Budi Nopiyantara


    Terdakwa:
    Andik Budi Nopiyantara, A.Md. Kep Bin Sukani