Ditemukan 4 data
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
NOPREDI Bin NELWAN
133 — 40
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nopredi bin Nelwan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar dan gas bumi dan hasil olahantertentu yang dipasarkan di dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak memenuhi standart dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada
Penuntut Umum:
KANDRA BUANA, SH
Terdakwa:
NOPREDI Bin NELWAN
19 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan Nopredi Bin Ahmad Sayuti (almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2021 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Nopredi Bin Ahmad Sayuti (almarhum), adalah sebagai berikut:
3. .Dewi Anggraini Binti Sayuti selaku Istri, sebagai Pemohon I
3.2.
Ryandito Danuansa bin Nopredi (almarhum) selaku anak laki-laki, sebagai Pemohon II;
3.3. Randika Adhyasa bin Nopredi (almarhum) selaku anak laki-laki, sebagai Pemohon III;
3.4.Syarkiyah binti Mohammad Sholeh selaku ibu kandung, sebagai Pemohon IV
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
21 — 7
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat(Nopredi Fahlani Bin Mudjehar) terhadap Penggugat (Irra Melvi Yanti, Se.
M. SYARAN JAFIZHAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
RAHMAT Als MAMAT Als EMTE Bin RAHIM Alm
50 — 17
tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara perbarengan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merek Xiaomi redmi 9c warna orange;
- 1 (satu) buah kotak handphone android merek xiaomi redmi 9c warna orange;
Dikembalikan kepada Saksi Wahid Nopredi