Ditemukan 2 data
Terdakwa:
REVA NOPRIANSI Alias REVA Binti HAMDANI
27 — 10
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa REVA NOPRIANSI ALIAS REVA BINTI HAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
REVA NOPRIANSI Alias REVA Binti HAMDANINama lengkap : REVA NOPRIANSI ALIAS REVA BINTI HAMDANI;. Tempat lahir : Tebat Karal;. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 18 November 1995;. Jenis kelamin : Perempuan;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai KabupatenKepahiang;Agama : Islam;Pekerjaan > Tani;rdakwa ditangkap tanggal 2 November 2020, selanjutnya ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan tanggal 15 Juni2021;.
Menyatakan Terdakwa Reva Nopriansi Alias Reva Binti Hamdanibersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dandiancam dalam Pasal 372 Kitab Undangundang WHukum Pidanasebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reva Nopriansi Alias RevaBinti Hamdani berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3.
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mempunyai anakkecil dan Terdakwa mengaku bersalah;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa Terdakwa Reva Nopriansi
Bahwa akibatperbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Elly Hastuti mengalami kerugiansekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 362 Kitab Undangundang Hukum Pidana;Atau:Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 65/Pid.B/2021/PN KphKedua:Bahwa Terdakwa Reva Nopriansi Alias Reva Binti Hamdani pada hariKamis tanggal 10 September 2020 atau setidaktidaknya pada suatu waktupada tahun 2020 di Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu KabupatenKepahiang
Menyatakan Terdakwa REVA NOPRIANSI ALIAS REVA BINTIHAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakHalaman 11 dari 12 Putusan Nomor 65/Pid.B/2021/PN Kphpidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
18 — 24
1 Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
2 Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek;
3 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Fitra Kusuma bin Marwan) Terhadap Penggugat (Reva Nopriansi binti Hamdani);
4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.474.000,00 (empat