Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN IDI Nomor 225/Pid.B/2023/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2024 — R
Terdakwa:
NORAZIAH Binti ISHAK
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Noraziah Binti Ishak tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa

    R
    Terdakwa:
    NORAZIAH Binti ISHAK