Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN Tbk
Tanggal 19 Oktober 2017 — INDRASAH BIN NORDANG ;
2510
  • INDRASAH BIN NORDANG ;
    PUTUSANNomor 185/Pid.Sus/2017/PN TbkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : INDRASAH BIN NORDANG ;Tempat lahir : Baran Satu (Karimun) ;Umurftanggallahir :23 Tahun/20 Desember 1993 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Baran!
    Menyatakan terdakwa INDRASAH Bin NORDANG telah terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana menjual NarkotikaGolongan jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;2.
    berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari ;Setelan mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum terhadappembelaan/pledoi Terdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetappada tuntutannya dan Duplik lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa sertaTerdakwa, yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 10 Juli 2017 yaitu, sebagaiberikut :DAKWAAN :KESATU:Bahwa terdakwa INDRASAH BIN NORDANG
    jenisganja dengan total berat 3.6 gram adalah benar POSITIF mengandungGANJA yang terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 8 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Bahwaterdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada memiliki izin daripihak yang berwenang ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimanadimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Republik IndonesiaNomor : 35 Tahun 2009 T entang Narkotika ;ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa INDRASAH BIN NORDANG
    Menyatakan Terdakwa INDRASAH BIN NORDANG terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAUMELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN ;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (SATU MILYAR RUPIAH) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjaraselama 1 (SATU) BULAN ;.