Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN MERAUKE Nomor 124/Pid.B/2021/PN Mrk
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
MARIA M YEIMO
Terdakwa:
NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA.
7853
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    MARIA M YEIMO
    Terdakwa:
    NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA.
    Nama lengkap : Nortinus Ritik Bayoa Kogoya;. Tempat lahir : SuruSuru (Yahukimo);. Umur/Tanggal lahir : 25/26 November 1996;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Kampung Bokem RT/RW.003/001Kelurahan BokemDistrik Merauke Kabupaten Merauke;. Agama : Kristen Protestan;. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa Nortinus Ritik Bayoa Kogoya ditangkap oleh penyidik pada tanggal 7September 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:.
    Menyatakan Terdakwa NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPencurian melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam dakwaantuggal Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana terhadap NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYAdengan pidana penjara selama O08 (delapan) bulan dikurangkan selamaterdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetapdalam tahanan;3.
    berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap padatuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap dengan permohonanHalaman 2 dari 18 Putusan Nomor 124/Pid.B/2021/PN Mrkkeringanan hukumannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa NORTINUS
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi/korbanmengalami kerugian kurang lebih Rp.13.000.000,00, (tiga belas jutarupiah).Perbuatan terdakwa NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi yang memberikan keterangan di bawah sumpahatau janji yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa NORTINUS RITIK BAYOA KOGOYA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NORTINUS RITIK BAYOAKOGOYA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;Halaman 16 dari 18 Putusan Nomor 124/Pid.B/2021/PN Mrk3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.