Ditemukan 1 data
27 — 10
., M.Kn dengan No. 17/L/Not.LH/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan salinan Putusan dalam Perkara ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perceraian, setelah Putusan Perkara ini ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);