Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NOVANBRI Panggilan NOPAN
65 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NOVANBRI PANGGILAN NOPAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVANBRI PANGGILAN NOPAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan
APRIYALDI ANSYAH,SH
Terdakwa:
NOVANBRI Panggilan NOPANPUTUSANNomor 248/Pid.Sus/2018/PN PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : NOVANBRI PANGGILAN NOPAN;Tempat lahir : Jambi;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 14 November 1990;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tanjung Medan, Korong Durian Daun, KenagarianPilubang, Kecamatan Sungai Limau, KabupatenPadang Pariaman;Agama
Menyatakan Terdakwa Novanbri Panggilan Nopan terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 351ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3.
Kemudian saksi langsungberlari keluar rumah dan langsung mendekati saksi Yahya Amsar Pgl Amsardengan berkata kepada saksi Yahya Amsar Pgl Amsar Alah tu , Amsar janbacakak juo (Sudah tu Amsar jangan berkelahi juga) dan setelah itu saksimelihat anak saksi terdakwa Novanbri Pgl. Nopan yang sedang memegang1 ( satu ) bilan pedang Samurai dan kemudian saksi langsung menasehatiterdakwa Novanbri Pgl. Nopan.
Dansaksi juga langsung membawa terdakwa Novanbri Pgl. Nopan pulangkerumah; Bahwa jarak antara Mesjid Istiqomah tempat kejadian perkarapenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Novanbri Pgl.
Novanbri Pgl.