Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 04-02-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 248/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Tanggal 4 Februari 2019 — APRIYALDI ANSYAH,SH
Terdakwa:
NOVANBRI Panggilan NOPAN
6516
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOVANBRI PANGGILAN NOPAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVANBRI PANGGILAN NOPAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan
    APRIYALDI ANSYAH,SH
    Terdakwa:
    NOVANBRI Panggilan NOPAN
    PUTUSANNomor 248/Pid.Sus/2018/PN PmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : NOVANBRI PANGGILAN NOPAN;Tempat lahir : Jambi;Umur/tanggal lahir : 28 tahun/ 14 November 1990;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Tanjung Medan, Korong Durian Daun, KenagarianPilubang, Kecamatan Sungai Limau, KabupatenPadang Pariaman;Agama
    Menyatakan Terdakwa Novanbri Panggilan Nopan terbukti secara sahdan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 351ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;3.
    Kemudian saksi langsungberlari keluar rumah dan langsung mendekati saksi Yahya Amsar Pgl Amsardengan berkata kepada saksi Yahya Amsar Pgl Amsar Alah tu , Amsar janbacakak juo (Sudah tu Amsar jangan berkelahi juga) dan setelah itu saksimelihat anak saksi terdakwa Novanbri Pgl. Nopan yang sedang memegang1 ( satu ) bilan pedang Samurai dan kemudian saksi langsung menasehatiterdakwa Novanbri Pgl. Nopan.
    Dansaksi juga langsung membawa terdakwa Novanbri Pgl. Nopan pulangkerumah; Bahwa jarak antara Mesjid Istiqomah tempat kejadian perkarapenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Novanbri Pgl.
    Novanbri Pgl.