Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN PASURUAN Nomor 155/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
NOVARDAH DWI SUPRAPTO
40
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Novardah Dwi Suprapto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan
    selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama Novardah Dwi Suprapto, dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERLINA DWI LESTARI, SE
    Terdakwa:
    NOVARDAH DWI SUPRAPTO
Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 155/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
NOVARDAH DWI SUPRAPTO
1811
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Novardah Dwi Suprapto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan
    selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama Novardah Dwi Suprapto, dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    HERLINA DWI LESTARI, SE
    Terdakwa:
    NOVARDAH DWI SUPRAPTO
    CATATAN PUTUSAN YANG DI BUAT OLEH HAKIMPENGADILAN NEGERI DALAM DAFTAR CATATAN PERKARA(Pasal 209 ayat 2 KUHAP)Nomor : 155/Pid.C/2021/PN.Psr.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Pasuruan yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan Cepatdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Novardah Dwi SupraptoTempat lahir > PasuruanUmur/Tanggallahir : 23 tahunJeniskelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa Novardah Dwi Suprapto tersebut diatas terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatanmasyarakat akibat pandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dendatersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
    Menetapkan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama Novardah DwiSuprapto, dikembalikan kepada Terdakwa;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000.