Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 31 Oktober 2023 — Terdakwa
480
    1. Menyatakan Anak Pelaku Muhammad Iqranuddin Islamiah Noveardy alias Abang Hitam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut ;;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Muhammad Iqranuddin Islamiah
    Noveardy alias Abang Hitam dengan pidana Pembinaan selama 2 (dua) tahun dan 6 ( enam ) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Salemba dan Pelatihan Kerja di LPKA Salemba tersebut selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan lamanya anak selama ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Anak Pelaku tetap berada dalam Tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kaos lengan pendek berwarna putih