Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-11-2013 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 244/PID/B/2013/PN-GST
Tanggal 13 Nopember 2013 — Noveliman Zendrato alias Novel
274
  • Menyatakan terdakwa NOVELIMAN ZENDRATO Als. NOVEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Narkotika Gol. I Jenis Shabu ;--------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NOVELIMAN ZENDRATO Als. NOVEL tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-----------------3.
    Noveliman Zendrato alias Novel
    PUTUSANNomor : 244/PID.B/2013/PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :1.Nama lengkapTempat LahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanV1I/2013/Res Narkoba ;NOVELIMAN ZENDRATO Alias NOVELBawadesolo;26 Tahun / 04 Mei 1987;Lakilaki ;Indonesia;Desa Bawadesolo
    didampingi olen Penasehat Hukum ;; Pengadilan Negeri terse butj=2sesseseeereeeeee eee eemee eee eee eeeTelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 08Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NOVELIMAN
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVELIMAN ZENDRATO AliasNOVEL dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masatahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3.
    PDM176/GNSTO/08/2013 tertanggal 28Agustus 2013, dengan uraian sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa NOVELIMAN ZENDRATO Alias NOVEL, pada hari Sabtutanggal 29 Juni 2013, sekira pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Juni tahun 2013 bertempat di Jalan Patimura No. 14 DesaMudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam ruang tamuHotel Binaka II atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri
    membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beliNarkotika tanpa ijin dilarang oleh UndangUndang karena terdakwa membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika tersebut bukan untukkepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009tentang Narkotika; 20 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cence ncaaATAUKEDUABahwa ia terdakwa NOVELIMAN
Register : 15-12-2020 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 12-03-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN Gst
Tanggal 16 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
NOVELIMAN ZENDRATO Alias NOVE
8820
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Noveliman Zendrato Alias Nove tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    1.AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
    2.YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    NOVELIMAN ZENDRATO Alias NOVE