Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2015 — Upload : 29-06-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 1426/PID.Sus/2015/PN.Tng
Tanggal 10 Desember 2015 — ARYO NOVENDYA PROBONGGONO Als. H. TRIGUNA Bin Alm. SUWONO
191112
  • ARYO NOVENDYA PROBONGGONO Als. H. TRIGUNA Bin Alm. SUWONO
    PUTUSANNOMOR 1426/PID.Sus/2015/PN.Tng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang, yang mengadili perkarapidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkapTempat lahir: ARYO NOVENDYA PROBONGGONO Als. H.TRIGUNA Bin alm.
    No.23 Tahun 2002 tentang perlindungananak ;e Menyatakan secara hukum terdakwa Aryo Novendya ProbonggonoAls. H. Triguna Bin Alm. Suwono lepas dari segala dakwaan dantuntutan hukum atau putusan bebas ;e Mengembalikan nama baik Aryo Novendya Probonggono Als. H.Triguna Bin Alm.
    ARRYO NOVENDYA PROBONGGONO tersebut, saat itusaksi merasa kemaluan sakit sakit saat disetubuhi oleh Sdr.
    ARYO NOVENDYA PROBONGGONOAls. HARTAWAN TRI GUNA, tapi sebelum menemuai sdr.ARYO saksimembawa sdri.
    Menyatakan terdakwa ARYO NOVENDYA PROBONGGONO Als. H.TRIGUNA Bin Alm. SUWONO Tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaanalternative Kesatu Primair melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No.23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternative Kesatu Primairtersebut;Menyatakan terdakwa ARYO NOVENDYA PROBONGGONO Als. H.TRIGUNA Bin Alm.
Register : 28-06-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1626/Pdt.G/2022/PA.JU
Tanggal 26 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
191
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon ( Ayo Novendya Probonggono bin Suwono) untuk menjatuhkan talak satu rajI terhadap Termohon ( Eka Maya Puspitasari binti Encep Usnian) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara;
    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan berupa;
      1. Mutah berupa Gelang emas 24 karat seberat 5 gram;
      2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15.000.000,- (