Ditemukan 2 data
19 — 5
Menetapkan bahwa anak Pemohon yaitu : -----------------------------------------------------------------------------ASTINIAR WINDASARI NDRAHA lahir di Teluk Dalam pada tanggal 28 April 2010 jenis kelamin Perempuan, adalah anak kandung yang ke-3 (tiga) dari TAFAOGO NDRAHA dengan NOVERLINDA TELAUMBANUA ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------3.
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No.10/BUPTD/PTKP/2005 antara TAFAOGO NDRAHAdengan NOVERLINDA TELAUMBANUA tertanggal 07 Februari 2005, yang dikeluarkan olehBupati Nias Selatan, telah dibubuhi materai, dinagezelen dan dilegalisir ditandai Hakimdengan tanda bukti P1 ; 229222 o nnn nnn nnn nn cn nn enn n nn nneFotocopy Kartu Keluarga No. 1214061103090005 atas nama Kepala Keluarga TAFAOGONDRAHA yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
Saksi HEZISOKHI NDRAHA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan : e Bahwa saksi mengenal Pemohon ; 2 722 noone nnn nnn nn nnn nene Bahwa benar TAFAOGO NDRAHA dengan NOVERLINDA TELAUMBANUA telah menikahsekitar tahun 2002 ;e Bahwa ASTINIAR WINDASARI NDRAHA adalah anak kandung yang ke3 (tiga) dariTAFAOGO NDRAHA dengan Isterinya yang lahir di Teluk Dalam pada tanggal 28 April2010 jenis kelamin Perempuan ;b.
Saksi NIKO MASOZISOKHI NDRAHA, di bawah sumpah menerangkan : e Bahwa saksi mengenal Pemohon ; 22222222222 222 = =e Bahwa benar TAFAOGO NDRAHA dengan NOVERLINDA TELAUMBANUA telah menikahsekitar tahun 2002 ;e Bahwa ASTINIAR WINDASARI NDRAHA adalah anak kandung yang ke3 (tiga) dariTAFAOGO NDRAHA dengan Isterinya yang lahir di Teluk Dalam pada tanggal 28 April2010 jenis kelamin Perempuan ;4.
1.YACOB SALEAN
2.JUMI DALLA
19 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah bahwa NOVERLINDA SALEAN yang lahir di Bogor tanggal 20 November 2008 dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3201-LT-16052018-0172, tanggal 16 Mei 2018 adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri bernama YACOB SALEAN dan JUMI DALLA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bogor,