Ditemukan 33 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2023 — Putus : 09-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN KOTOBARU Nomor 168/Pid.B/2023/PN Kbr
Tanggal 9 Januari 2024 —
Terdakwa:
Ofirga Novrandi bin Aziz panggilan Randi
2511
  • Menyatakan terdakwa Ofirga Novrandi Bin Aziz panggilan Randi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwakan alternatif pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hanphone Merk REALMI warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa Ofirga Novrandi Bin Aziz panggilan Randi;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Terdakwa:
Ofirga Novrandi bin Aziz panggilan Randi