Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MALANG Nomor 171/Pid.B/2022/PN Mlg
Tanggal 27 Juni 2022 —
Terdakwa:
NOVRITYAN AGITANDA Bin JOKO WINARSO
12741
    1. Menyatakan terdakwa Novrityan Agitanda Bin Joko Winarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar terdakwa tetap

    Terdakwa:
    NOVRITYAN AGITANDA Bin JOKO WINARSO