Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 10-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 187/Pdt.P/2022/PN Kpg
Tanggal 10 Agustus 2022 — Pemohon:
1.Harinto Pandie
2.Mathilda Novriyanty Diaz
176
  • Menyatakan Pemohon HARINTO PANDIE dan Pemohon MATHILDA NOVRIYANTY DIAZ sebagai orang tua kandung dari seorang anak perempuan yang bernama PASKAL CHRISTO PANDIE lahir di Oesapa pada tanggal 20 April 2011 yang lahir diluar perkawinan yang sah.
    ;
  • Menetapkan seorang anak Laki - Laki yang bernama PASKAL CHRISTO PANDIE lahir di Oesapa pada tanggal 20 April 2011 sebagai anak yang sah dari Pemohon HARINTO PANDIE dan Pemohon MATHILDA NOVRIYANTY DIAZ;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan atau
    Pemohon:
    1.Harinto Pandie
    2.Mathilda Novriyanty Diaz
Register : 11-10-2019 — Putus : 18-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4694/Pdt.G/2019/PA.JT
Tanggal 18 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
146

  • 3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Heny Novriyanty. SP binti Khairuddin) terhadap Penggugat (Erik Amira Putra. ST bin A. Yamin Mahad ).
    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Register : 10-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA LIMBOTO Nomor 716/Pdt.G/2021/PA.Lbt
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
613
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Risal bin Rais) terhadap Penggugat (Novriyanty Eka Darsono binti Darsono);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370000,00 ( tiga ratus tujuh puluhribu