Ditemukan 8 data
59 — 6
- Menghukum Tergugat (Kurnia Dwi Ramadhan Yuhaiman bin Dasril Yuhaiman) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
37 — 24
- Menghukum Tergugat (Harun Putra bin Tarmi,) untuk memberi nafkah 2 orang anak sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
- . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 140.000 Seratus empat puluh ribu rupiah)
31 — 8
- Menghukum Tergugat (Misran bin Timin) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)
10 — 6
- Menghukum Tergugat (Merdeka bin Hasoloan Hutagalung) untuk memberi nafkah 2 orang anak sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah)
20 — 15
Ali) untuk memberi nafkah 3 orang anak sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
- . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
14 — 1
- Menghukum Tergugat (Ali Imron Fauzi bin Iman Sholihin) untuk memberi nafkah 3 orang anak sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
40 — 0
Nasir) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)
2727 — 4930 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pr. i m JKNluran PBIluran PPU Pluran PPU BUluran PBPUHasil InvestasiPenda nTambahan iuranKlaim Rawat InapKlaim Rawat JalanKlaim NonCbgsKapitasiLainlainBiaya Jami nBiaya O rasionalEfisiensiSURPLUS EFISIT )8)9)Bahwa terhadap rencana kenaikan iuran JKN, telah dilaksanakanrapat kerja gabungan antara pemerintah (Menteri Kesehatan,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri PPN/KetuaBAPENNAS), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua DJSNdengan komisi