Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 679/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 22 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
596
    1. Menghukum Tergugat (Kurnia Dwi Ramadhan Yuhaiman bin Dasril Yuhaiman) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
    2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Register : 13-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1638/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 25 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3724
    1. Menghukum Tergugat (Harun Putra bin Tarmi,) untuk memberi nafkah 2 orang anak sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
    2. . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 140.000 Seratus empat puluh ribu rupiah)
Register : 11-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 100/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
318
    1. Menghukum Tergugat (Misran bin Timin) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.

    7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah)

Register : 11-09-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1615/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
106
    1. Menghukum Tergugat (Merdeka bin Hasoloan Hutagalung) untuk memberi nafkah 2 orang anak sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.

    7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah)

Register : 31-08-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1540/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2015
  • Ali) untuk memberi nafkah 3 orang anak sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
  • . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 390.000 (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah)
Register : 08-08-2022 — Putus : 05-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1504/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Tanggal 5 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
141
    1. Menghukum Tergugat (Ali Imron Fauzi bin Iman Sholihin) untuk memberi nafkah 3 orang anak sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.

    7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 570.000 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Register : 06-12-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 26-12-2022
Putusan PA PEKANBARU Nomor 2170/Pdt.G/2022/PA.Pbr
Tanggal 26 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
400
  • Nasir) untuk memberi nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan Kesehatan dengan ntambahan 10 % setiap tahun.
  • 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah)

Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — TONY RICHARD SAMOSIR (KETUA UMUM KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI)) VS PRESIDEN RI;
27274930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pr. i m JKNluran PBIluran PPU Pluran PPU BUluran PBPUHasil InvestasiPenda nTambahan iuranKlaim Rawat InapKlaim Rawat JalanKlaim NonCbgsKapitasiLainlainBiaya Jami nBiaya O rasionalEfisiensiSURPLUS EFISIT )8)9)Bahwa terhadap rencana kenaikan iuran JKN, telah dilaksanakanrapat kerja gabungan antara pemerintah (Menteri Kesehatan,Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri PPN/KetuaBAPENNAS), Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Ketua DJSNdengan komisi