Ditemukan 4 data
89 — 26
Perdata- La Ndiwoto Bin La Ntaohae- Wa Luma Binti La Suru
21 — 9
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (La Ndiwoto bin La Ntaohae) dengan Pemohon II (Wa Luma binti La Suru) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2006 di wilayah Hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna ; 4.
Perdata- La Ndiwoto Bin La Ntaohae- Wa Luma Binti La Suru
29 — 12
akibat kerusakan mobilnya tersebut ;Bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut para terdakwa tidak sempatmeminta maaf kepada saksi ;Bahwa para terdakwa juga merusak kaca depan, kaca pintu samping kiri dankaca weser kanan kiri mobil saksi sehingga saksi mengalami kerugian sekitarRp. 6.950.000,(enam juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut selanjutnya Terdakwamenanggapinya dengan menyatakan keterangan Saksi tersebut benar ;2 La Ndiwoto Bin La Ntaohae
terhadap saksi Mito M Maulana ;Bahwa kejadian tersebut pada hari Jum at tanggal 05 Februari 2015 sekitar jam20.00 Wita bertempat di Jalan Poros Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi,Kabupaten Muna barat ;Bahwa benar awalnya kejadian tersebut saat itu saksi La Ndiwoto Bin LaNtaohae sementara bercerita dengan saksi korban Mito M Maluna dan tidaklama kemudian datang para terdakwa yang saat itu sedang berboncengandengan menggunakan sepda motor kemudian para terdakwa berhenti didekatsaksi La Ndiwoto Bin La Ntaohae
MUH.AMSHAR, SH
Terdakwa:
MUHAMAD KIRAB Bin MUZAKIR
61 — 18
La Ndiwoto bin La Ntaohae dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa saksi mengerti terdakwa dihadirkan ke persidangan karena telahmengambil 2 (dua) buah laptop merk acer warna hitam dan 2 (dua) buahcasnya serta 1 (Satu) buah tas laptop warna hitam milik negara dalam hal iniSekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Tiworo Kepulauan (Tikep) tanpa izin darisaksi sebagai Kepala Sekolah SDN 3 Tikep pada hari Rabu tanggal 31Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wita bertempat di ruangan kantor KepalaSekolah SDN