Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 178/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
ADI WIJAYA
4210
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)

    (uang tersebut merupakan uang sisa dari penjualan Handphone saksi Nuradria

    Imei 2: 352043/11/078685/6
  • 3 lembar kuitansi pembelian 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50s warna hitam dengan Imei 1 : 352042/11/078685/8, no. imei 2: 352043/11/078685/6;
  • 1 (satu) keping compact disk yang berisi rekaman CCTV;

Dikembalikan pada saksi Nuradria Nazala.

  • 1 (satu) buah jaket warna abu-abu kombinasi putih;

Dirampas untuk dimusnahkan.

6.

Imei 2:352043/11/078685/6;1 (Satu) keping compact disk yang berisi rekaman CCTV;Dikembalikan pada saksi Nuradria Nazala. 1 (Satu) buah jaket warna abuabu kombinasi putih;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
Karena melihat keadaan di sekitarnya aman, tidak adaorang yang memperhatikan terdakwa ADI WIJAYA, maka terdakwa ADIWIJAYA dengan tangan kananya segera mengambil handphone merk A50swarna hitam dengan simcard :085875577370 dengan Imei: 352042/11/078685/8 Imei2: 352043/11078685/6 yang sebagian besar atau seluruhnyamilik saksi Nuradria Nazala, yang ada di dashboard sepeda Honda Variotersebut tanpa seijin saksi Nuradria Nazala sebagai pemilik handphoneHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 178/Pid.B/2021/PN
sebagai berikut:iL,Saksi NURADRIA NAZALA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2021 sekira pukul 08.10 wib, saksitelah kehilangan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A50s warna hitamdengan simcard 085875577370, No.
Sukun, Kota Malang milik saksi korban Nuradria Nazala,kemudian oleh terdakwa handphone saksi tersebut dibawa ke daerah Sidoarjo lalumenjualnya melalui akun facebook milik terdakwa yaitu ABDI SCHATZI seolah olahHandphone tersebut miliknya kepada seorang pembeli, yang terdakwa tidak kenaldan bertransaksi jual beli handphone tersebut di daerah sekitar Krian KabupatenSidoarjo dengan harga Rp. 1.700.000.
Imei 2: 352043/11/078685/63 lembar kuitansi pembelian 1 (satu) buah Handphone merk SamsungA50s warna hitam dengan Imei 1 : 352042/11/078685/8, no. imei 2:352043/11/078685/6;1 (Satu) keping compact disk yang berisi rekaman CCTV;Dikembalikan pada saksi Nuradria Nazala. 1(satu) buah jaket warna abuabu kombinasi putih;Dirampas untuk dimusnahkan.6.
Register : 22-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 178/Pid.B/2021/PN Mlg
Tanggal 30 Juni 2021 — Penuntut Umum:
VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa:
ADI WIJAYA
146
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • Uang tunai Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)

    (uang tersebut merupakan uang sisa dari penjualan Handphone saksi Nuradria

    Imei 2: 352043/11/078685/6
  • 3 lembar kuitansi pembelian 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A50s warna hitam dengan Imei 1 : 352042/11/078685/8, no. imei 2: 352043/11/078685/6;
  • 1 (satu) keping compact disk yang berisi rekaman CCTV;

Dikembalikan pada saksi Nuradria Nazala.

  • 1 (satu) buah jaket warna abu-abu kombinasi putih;

Dirampas untuk dimusnahkan.

6.