Ditemukan 5 data
NURAHIMAH SIREGAR
59 — 35
Pemohon:
NURAHIMAH SIREGARPENETAPANNomor 126/Pdt.P/2019/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan Penetapan sebagaiberikut dalam permohonan yang diajukan oleh :NURAHIMAH SIREGAR, Perempuan, Umur 61 tahun, Agama Islam,Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jalan Rahmadsyah No.360 Medan,Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, KotaMedan Provinsi Sumatera Utara,
Menunjuk Pemohon NURAHIMAH SIREGAR sebagai Curator dari suamiPemohon tersebut khusus untuk melakukan perbuatan hukum untukmenjual serta peralinan haknya atas harta gono gin;5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang ditentukan hadirPemohon Inpersoon dan Kuasa Pemohon SAUT MARTUA PURBA, SH., MH.
apapun lagi danselanjutnya mohon Penetapan atas Permohonan yang diajukannya ini;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam pemeriksaanPermohonan ini telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dari Penetapan ini;Penetapan Permohonan No. 126/Pdt.P/2019/PN.Mdn, halaman 4Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari diajukannya Permohonan iniadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalahsupaya Menunjuk Pemohon NURAHIMAH
dipertimbangkan tentang kewenangan / kompetensiPengadilan Negeri Medan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah perkara Perdata yangbersifat Volunter, maka permohonan Pemohon hanya dapat diajukan diwilayahhukum dimana Pemohon berdomisili, sebagaimana Pasal 436 KUHPerdata :Semua permintaan untuk pengampuan harus dimajukan kepadaPengadilan Negeri, yang mana dalam daerah hukumnya orang yangdimintakan pengampuannya, berdiam;Menimbang, bahwa bukti P1 berupa Kartu Tanda Penduduk NIK1271106205580002, atas nama NURAHIMAH
Pemohon yaituTENGKU AZAN KHAN, beralamat di Jalan Rahmadsyah No. 360 Medan,Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ProvinsiSumatera Utara;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1, P3 dan bukti P5 tersebut,ternyata benar Pemohon dengan TENGKU AZAN KHAN bertempat tinggal yangtermasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan, maka PengadilanNegeri Medan sebagai peradilan umum dibawah Mahkamah Agung RI,berwenang memeriksa dan mengadili perkara permohonan yang diajukan olehPemohon NURAHIMAH
12 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Marsuki Bin Sahrawi) terhadap Penggugat (Nurahimah Binti Norali);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
8 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Dede Alias Dede Setiawan bin Bangbang) terhadap Penggugat (Nyai Siti Nurahimah Alias Ai Siti Nurhalimah binti Didin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
M. JAFAR
18 — 5
Bahwa dari pernikahan tersebut lahir 6 (enam) orang anak yang barnamasesuai dengan Akte Kelahiran: Nurul Akmal tanggal lahir 20 Februari 1990 dengan Kutipan Akte 1106CLT2801201008796; Nurul Aimar tanggal lahir 20 Februari 1990 dengan Kutipan Akte 1106CLT2801201008797; Nurul Khamdi tanggal lahir 8 Oktober 1993 dengan Kutipan Akte 1106CLT2801201008798; Nurahimah tanggal lahir 22 Desember 1995 dengan Kutipan Akte 1106CLT2801201008799; Munazifah ACEH BESAR tanggal 15 juli 1999 dengan Kutipan Akte 1106CLT2801201008801
20 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RIFKI ADITIYA PURNAMA bin ARIS RAHARDI) dan Pemohon II (SIPA NADA NURAHIMAH binti AYI) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2022 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Awwal 1444 Hijriyah di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama