Ditemukan 2 data
11 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Nurasmili Binti Kardi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2021 karena sakit dalam beragama Islam;
- Menetapkan ahli waris dari Nurasmili Binti Kardi adalah:
- Saifullah Bin M.
Nurasmili Binti Kardi.
- Menetapkan Pemohon I (Saifullah Bin M. Jafar) sebagai wakil dari Para Pemohon yang merupakan Ahli Waris dari Almh. Nurasmili Binti Kardi untuk pengurusan Administrasi balik nama Sertifikat terkait Nurasmili Binti Kardi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah).
15 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Nurasmili binti Kardi telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Nurasmili binti Kardi adalah :
- Saifullah Bin M Jafar (Suami);
- M Haikal Alfarisyi Bin Saifullah (Anak Kandung);
- M Alhafidh Bin Saifullah (Anak Kandung);
- Muhammad Alkautsar Bin Saifullah (Anak Kandung);
- M Nabil Melsa Bin Saifullah (Anak Kandung);
- Muhammad Al Azzam Bin Saifullah (Anak Kandung);
- Assyifatu Haifa Binti Saifullah (Anak Kandung);
- Menyatakan penetapan ini hanya dapat dipergunakan untuk mengurus pencairan tabungan atas nama Nurasmili binti Kardi pada Bank Syariah Indonesia Cabang Bireuen Nomor tabungan Nomor Rekening. (1). 7110409887. (2). 7112430738. (3). 7113324702. (4). 7114306406, (5). 7114306694. (6). 7150607749 atas nama Nurasmili ;
- Menyatakan Pemohon I (Saifullah
Jafar) sebagai wakil dari Para Pemohon untuk mengurus penarikan uang tabungan Nurasmili bin Kardi pada Bank syariah Indonesia Cabang Bireuen;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).