Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 114/Pdt.P/2022/PA.Kgn
Tanggal 23 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
102
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon (ARDINI MASRIYANTI BINTI MASRAHA) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama NURAZIQIN BIN RAHWINI;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);