Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 15-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 71/Pdt.P/2024/PN Pwk
Tanggal 15 Maret 2024 — Pemohon:
AZKIA HARISATULMILAH
69
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon dalam dalam Kutipan Akta Kelahiran atas nama Azkia Harisatulmilah Nomor 536/Um/2000, tertanggal 28 Maret 2000, nama Ibu tertulis IJAT NURAZIZAT diperbaiki menjadi IJAT NURAJIJAT;

    3. Memberikan izin Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta agar memberikan catatan pinggir tentang

    pergantian penulisan nama Ibu tertulis IJAT NURAZIZAT seharusnya IJAT NURAJIJAT pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 536/Um/2000, tertanggal 28 Maret 2000;

    4. Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);