Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan PN SIGLI Nomor 123/Pid.B/2014/PN-SGI
Tanggal 18 September 2014 — NURASYIAH BINTI A. GANI, DKK.
233
  • Amin Bin Husen meleraikan pemukulan tersebut dan para terdakwamasih saja melakukan pemukulan terhadap saksi korban Nurbariyah Binti Ishak, setelahitu para terdakwa mengancam saksi korban Nurbariyah Binti Ishak "sigoegoe teukkusuet nyaweng kah" (sekali lagi kalau terulang kukeluarkan nyawa kamu), kemudiansaksi korban Nurbariyah Binti Ishak pulang ke rumah untuk melihat anaknya yangmasih kecil dan melaporkan kejadian pemukulan tersebut kepada Pak Geuchik Gp.Mesjid Beuah Kec. Delima Kab.
    Gani dan Terdakwa Elidar Binti Ibrahim ;Bahwa saat melakukan pemukulan tersebut terjadi hanya memegang tangansaksi Nurbariyah Binti Ishak supaya saksi tidak bisa melawan sedangkanTerdakwa Edarwati Binti Ibrahim memukul saksi Nurbariyah Binti Ishakdengan cara memukul pada bagian badan saksi Nurbariyah Binti Ishak sebelahkiri dengan menggunakan bunga kelapa yang sudah kering;Bahwa pada saat terjadi pemukulan tersebut Saksi melihat Iangsung TerdakwaNurasyiah Binti A.
    DelimaKab.Pidie dan yang menjadi korban akibat penganiayaan tersebut adalah saksiNurbariyah Binti Ishak;Bahwa pada saat saksi Nurbariyah Binti Ishak pulang dari sawah Terdakwamemanggil Saksi Nurbariyah Binti Ishak dengan katakata "thoek pakon kapohmak lon sabe (thoek kenapa kamu memukul mamak saya selalu)." ;Bahwa kemudian Saksi Nurbariyah Binti Ishak mendorong terdakwa hinggaterjadi perkelahian, sedangkan Terdakwa Nurasyiah Binti A.
    Pidie, pada saat itu saksi korban Nurbariyah Binti Ishak baru pulangdari sawah sampai di depan rumah Terdakwa I Nurasyiah Binti A.
Putus : 09-09-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN SIGLI Nomor 194/Pid.B/2014/PN-SGI
Tanggal 9 September 2014 — NURBARIAH BINTI ISHAK
292
  • ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli ;Telah membaca berkas perkara ;Telah membaca Visum et repertum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwaTelah mendengar dakwakan Jaksa Penunutut Umum adalah sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa NURBARIYAH Binti ISHAK pada Hari Jumat Tanggal 28Februari 2014 sekira pukul 08.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanFebruari 2014 bertempat di Gampong Mesjid Beuah Kec. Delima Kab.
    Gani menyuruh terdakwa Nurbariyah Binti Ishak untuk memindahkankayu yang disandarkan ke dinding rumah saksi korban lalu terdakwa menjawab agar saksikorban tidak menginjak tanah milik terdakwa selanjutnya terdakwa langsung mendorongsaksi korban sehingga saksi korban terjatuh kedalam pparit yangberada didalam pekarangan rumah saksi korban lalu saksi korban berdiri dan terdakwamenampar saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya dan mengenai wajah sebelahkiri saksi korban sehingga saksi korban terjatuh
    koma delapan centimeter kali nolkoma tujuh centimeter ;Tanda bekas infeksi diliang telinga dekat membran timpani ;Dengan kesimpulan tampak kuku kehitaman bekas luka lama diduga akibat trauma tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 351 Ayat (1)KUHP ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersbut terdakwa tidak mengajukan eksepsiatau keberatan ;Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntutan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa NURBARIYAH
    Binti ISHAK terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalamdakwaan melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NURBARIYAH Binti ISHAK, denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 12 (dua belas)bualn ;3 Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.
    Ganimenyuruh terdakwa Nurbariyah Binti Ishak untuk memindahkan kayu yang disandarkan kedinding rumah saksi korban lalu terdakwa menjawab agar saksi korban tidak menginjaktanah milik terdakwa ;Menimbang, selanjutnya terdakwa langsung mendorong saksi korban sehingga saksikorban terjatuh kedalam parit yang berada didalam pekarangan rumah saksi korban lalusaksi korban berdiri dan terdakwa menampar saksi korban dengan menggunakan tangankirinya dan mengenai wajah sebelah kiri saksi korban sehingga saksi