Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DADANG. YB
Terdakwa:
HARI NURDIAN SYAH T.
137
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HARI NURDIANSYAH.T tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendirikan Bangunan Tampa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 12 Huruf G Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa
    CATATAN BERITA ACARA SIDANGNomor : 03 /Pid.C /2020 /PN Cbi"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkaraperkara pidana Ringan dalamPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : HARI NURDIANSYAH.T ;Tempat, Tgl lahir : Bogor, 23 September 1988 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :Pesona Khayangan VI Blok BD No.12 Kelurahan.MekarjayaKecamatan.Sukamajaya Kota.Depok
    ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Karyawan Swasta ;Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa Tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Mengingat, Pasal 39 jo Pasal 12 Huruf G Perda No. 4 Tahun 2015 tentangKetertiban Umum dan Peraturan lain yang bersangkutan ;1.MENGADILL:Menyatakan Terdakwa HARI NURDIANSYAH.T tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Mendirikan BangunanTampa ijin sebagaimana
Register : 21-01-2020 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 23 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DADANG. YB
Terdakwa:
HARI NURDIAN SYAH T.
2312
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HARI NURDIANSYAH.T tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mendirikan Bangunan Tampa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 12 Huruf G Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
    3. Membebankan kepada Terdakwa