Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN DUMAI Nomor 323/Pid.B/2021/PN Dum
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
AGUS NIRWANA Als AGUS Bin NUREDHY
9810
    1. Menyatakan Terdakwa Agus Nirwana als Agus Bin Nuredhy tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
    Terdakwa:
    AGUS NIRWANA Als AGUS Bin NUREDHY