Ditemukan 1 data
INDRIASTUTI YUSTININGSIH, SH
Terdakwa:
PUTRI PERTIWI Binti DJUWAHNI
36 — 14
Menyatakan Terdakwa Putri Pertiwi Bin Dhuwahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Pertiwi Bin Dhuwahni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Z1 Pro tipe 1918 warna sonic blue, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Muhammad Nurfaizs