Ditemukan 6 data
34 — 15
,Nurhapiza, Nur Asikin, dan Siti Rahmam;6. Bahwa selama pernikahan para pemohon tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para pemohon tersebut dan selama itu pulapara pemohon tetap beragama Islam dan tidak pernah bercerai;7.
Nurhapiza; Bahwa saksi tahu rumah tangga Pemohon dan Pemohon II selama ini rukunSaja, dan tidak pernah bercarai, serta tidak pernah ada yang murtad; Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbat nikah untukalas hukum dalam pembuatan buku nikah dan mengurus pembuatan aktakelahiran, serta keperluan lainnya;Saksi 2. H.
Nurhapiza; Bahwa saksi tahu rumah tangga Pemohon dan Pemohon II selama ini rukunsaja, dan tidak pernah bercarai, serta tidak pernah ada yang murtad; Bahwa saksi tahu Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbat nikah untukalas hukum dalam pembuatan buku nikah dan mengurus pembuatan aktakelahiran, serta keperluan lainnya;Bahwa selanjutnya Pemohon dan Pemohon II menyatakan tidak akanmengajukan sesuatu apapun lagi dan mohon penetapan;Hal. 5 dari 10 Hal. Pen. No.187/Pdt.P/2020/PA.
19 — 10
Bahwa setelah pernikahan para Pemohon hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 1 orang anak bernama :Zilka Nurhapiza, Perempuan, Umur 13 Tahun;5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihakketiga yang mengganggu gugat pernikahan para Pemohon dan selama itupula para Pemohon tetap beragama Islam;6.
yangmenjasi saksi nikah adalah Baharudin dan Addul Manan; Mas kawin yang diberikan Pemohon kepada PemohonIl pada saat akad nikah berupa uang sebesar Rp. 1.000, (SeribuRupiah), dibayar tunail ; Pemohon dan Pemohon Il sampai saat ini belumpernah berceral; Tidak ada pihak ketiga yang merasa keberatan atashubungan Pemohon dengan Pemohon II sebagai pasangan suamiisteri; Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah keluar dariajaran Islam (murtad); Pemohon dan Pemohon II dan dikaruniai 1 orang anakbernama : Zilka Nurhapiza
Mas kawin yang diberikan Pemohon kepadaPemohon II pada saat akad nikah berupa uang sebesar Rp. 1.000,(Seribu Rupiah), dibayar tunai ; Pemohon dan Pemohon II sampai saat ini belumpernah berceral; Tidak ada pihak ketiga yang merasa keberatan atashubungan Pemohon dengan Pemohon Il sebagai pasangan suamiisteri; Pemohon dan Pemohon II tidak pernah keluar dariajaran Islam (murtad); Pemohon dan Pemohon II dan dikaruniai 1 oranganak bernama : Zilka Nurhapiza, Perempuan, Umur 13 Tahun ; Pemohon hanya mempunyai
30 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Brahmantya Fajar Nugroho bin Bambang Tri Haryoso) terhadap Penggugat (Nurhapiza binti M. Zaini);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).
23 — 29
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yusnizar Bin Usup) terhadap Penggugat (Siti Nurhapiza Binti Jaafar);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00 ( tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
13 — 3
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (ARIF bin KARANA) terhadap Penggugat (NURHAPIZA binti M. NUR) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuok dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkinang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Arif bin Karana)terhadap Penggugat (Nurhapiza binti M. Nur) dengan iwadh sejumlah Rp10.000, (Sepuluh ribu rupiah);4. Memerintahkan Panitera Pengadiian Agama Bangkinanguntuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuokdan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBangkinang Barat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
65 — 12
NURHAPIZA BINTI HARADI, umur 12 tahun, 3. M.