Ditemukan 2 data
NURHASANIAH
94 — 16
Pemohon:
NURHASANIAH
86 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Andi Mitan bin Safar Mitan) dengan Pemohon II (Nurhasaniah Weripih binti Ismail Weripih) yang dilaksanakan di Kampung Porum, Distrik Fakfak Barat, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat pada hari Rabu tanggal 22 April 2020;
- Membebaskan para Pemohon terhadap pembayaran biaya perkara.