Ditemukan 2 data
IRAWATI
Tergugat:
1.PT PLN Persero
2.NURHAWAMIL
209 — 34
Penggugat:
IRAWATI
Tergugat:
1.PT PLN Persero
2.NURHAWAMIL
29 — 14
Nurhawamil, Umur 48 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mangurus RumahTangga yang bertempat tinggal di Jorong Koto Baru Nagari TanjungGadang Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, untukselanjutnya mohon disebut sebagai Tergugat 2/Terbanding;Pengadilan Tinggi Tersebut;Telah membaca;1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 21Mei 2018 Nomor 80/PDT/2018/PT.PDG tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamtingkat banding;2.
Dan Tergugat 2 memiliki tanah tersebut dengan caramembeli kepada Jalinar sebagaimana Surat Keterangan Jual Beli Tanahantara Jalinar dan Nurhawamil (Tergugat 2) tanggal 14 Januari 2016.Sedangkan proses pemberian ganti rugi terhadap tanah yang dipakaiuntuk pembangunan tapak tower TW.121, telah diberikan Tergugat kepada Tergugat 2berdasarkan buktibukti yang telah diperlinatkan olehTergugat 2 kepada Tergugat 1(yang akan kami jadikan bukti dalamHalaman 8 dari 24 Hal.
Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang tanah milik kaum yang diserahkan kepada NURHAWAMIL, di tanda tangani Mamak Kepala Waris,Ninik mamak IV Jinih Suku Malayu dan diketahui Penghulu Suku Malayu,mengetahui Ketua KAN Timbulun ;2. SILSILAH KETURUNAN MENURUT ADAT MINANG KABAU .di tandatangani Mamak Kepala Waris, Ninik mamak IV Jinin Suku Malayu dandiketahui Penghulu Suku Malayu, mengetahui Ketua KAN Timbulun;3.
NURHAWAMIL pada tanggal 24 Juni 2016 oleh Bank BNIdan tanah tersebut seluruhnya masih milik NURHAWAMIL TERGUGAT IIsesuai dengan surat Keterangan Jual beli tanah, pihakpenjualNy.JALINAR pihak Pembeli NY. NURHAWAMIL;Jawaban Gugatan:.
Jawaban Primer No 2 Bahwa tanah seluas + 62,98 M2 yangmerupakanbagian SHM No 00553/surat ukur ( SU) No 0042/Timbulun/2016 tanggal 12 Februari 2016,penerbitan sertifikat tanggal 12 Mei 2016,adalah tanah milik tergugat Il ( Nurhawamil ) karena tanah tersebutberstatus tanah milik kaum ,maka sertfikatnya di terbitkan an .Penjual (Jalinar ) tidak boleh lansung kepada pembeli dan kemudian baru bisa dibalik namakan atas Nama NURHAWAMIL,sesuai dengan surat Jual belitanggal 20 Nopember 2015,yang di tangani